5 Bank Ajukan Jadi Penampung Dana Pilkada Sampang 2024, KPU: Yang Terpenting Keamanannya! 

Media Jatim
Bank
(Dok. Media Jatim) Presentasi salah satu bank yang mengajukan diri untuk menampung dana hibah Pilkada 2024 pada 22 September 2023 lalu.

Sampang, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang melaksanakan seleksi calon bank penampung dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp49,9 miliar.

Ada lima bank yang mengajukan diri sebagai penampung dana Pilkada 2024 tersebut, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan, dari lima bank yang ikut seleksi tersebut, yang paling dikedepankan adalah sistem keamanannya.

“Sehingga kami tidak perlu khawatir ketika sudah tersimpan di bank terpilih tersebut,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:  KDI Rayakan HUT Ke-1, Optimis Terdepan Sebagai Pelopor Digitalisasi Koperasi, UKM dan IKM di Indonesia

Karena itulah, kata Addy, KPU Sampang melakukan seleksi terhadap lima bank tersebut. Tujuannya, untuk mengetahui secara langsung terkait keamanan, benefit dan pelayanan yang dimiliki dari masing-masing bank tersebut.

“Lima bank sudah mempresentasikan terkait pelayanan apa saja yang akan diberikan dan manajemen sistemnya, jika menjadi tempat penampung dana Pilkada 2024 nanti,” ujarnya.

Pihaknya mengaku memang sengaja melakukan seleksi terlebih dahulu terhadap lima bank tersebut, agar bisa mengetahui berbagai kelebihan dan kekurangan dari pelayanan masing-masing bank tersebut.

“Kami memberikan kesempatan yang sama kepada semua bank untuk mengajukan diri menjadi calon penampung dana, tentu dengan kelebihannya masing-masing,” terangnya.

Baca Juga:  Ini Daftar Kader HMI yang Jadi Wisudawan Terbaik IAIN Madura Tahun Akademik 2020/2021

Addy membeberkan, pihaknya akan segera mengumumkan bank yang ditunjuk untuk menjadi penampung.

“Kami memang menyiapkan banknya terlebih dahulu, sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” pungkasnya.(rif/faj)