Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

DPRD Sampang Usulkan Masa Jabatan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat Berakhir 31 Desember 2023

Media Jatim
DPRD
(Dok. Pemkab Sampang) Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wabup Abdullah Hidayat bersama Ketua DPRD Fadol usai Rapat Paripurna DPRD Sampang di Aula DPRD setempat, Senin (16/10/2023)

Sampang, mediajatim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mengusulkan akhir masa jabatan Bupati Slamet Junaidi dan Wabup Abdullah Hidayat pada 31 Desember 2023.

Usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wabup ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sampang Fadol pada Rapat tentang Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Aula DPRD setempat, Senin (16/10/2023) kemarin.

“Ketentuan akhir jabatan Bupati dan Wabup sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada. Hasil pemilihan 2019, Bupati dan Wabup Sampang memang menjabat sampai 2023,” ungkap Fadol kepada mediajatim.com, Selasa (17/10/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa dasar dari usulan ini adalah Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga:  Rektor Piawai Jalin Kerja sama dan Karya Ilmiah Tertinggi di Madura, UIM Raih 2 Piagam Asia Excellence Choice Awards 2023/2024

“Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Fadol, DPRD mengusulkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berkahir pada 31 Desember 2023 mendatang.

“Usulan masa berakhirnya jabatan ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan penetapan secara sah,” pungkasnya.(rif/faj)