Sampang, mediajatim.com — Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman, Kecamatan Kedungdung, berinisial MJ pemukul warganya sendiri Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (19/10/2023).
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Ratna Mutia Rinanti tersebut memvonis MJ tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Humas PN Sampang Abdur Rahman menjelaskan bahwa Sekdes MJ secara sah dan terbukti melakukan tindak pidanan penganiayaan ringan kepada warganya sendiri.
Vonis tiga bulan penjara itu, kata Rahman, bukan langsung dijalani oleh terdakwa. Sebab terdakwa diberi masa percobaan selama enam bulan.
Apabila dalam waktu enam bulan tersebut MJ melakukan tindak pidana lagi, lanjut Rahman, maka vonis tiga bulan penjara itu baru menjadi wajib dijalani.
“Jadi terdakwa ini menjalankan masa percobaan terlebih dahulu selama enam bulan dan selama itu harus berkelakuan baik. Kalau mampu, maka dianggap selesai. Tapi kalau sebaliknya, tiga bulan bui tersebut harus dijalaninya,” paparnya, Jumat (20/10/2023).
Rahman menambahkan bahwa penganiayaan yang dilakukan MJ masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang diatur dalam Pasal 352 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pidana ini putusannya masuk bersyarat, sebab Pasal yang dikenakan 352 KUHP. Namun jika yang dikenakan 351 KUHP maka sudah masuk biasa, biasanya korbannya hingga tidak bisa beraktivitas. Kalau ini kan hanya lecet saja,” pungkasnya.
Diketahui, sidang yang berlangsung di PN Sampang ini dihadiri oleh tiga orang saksi, termasuk korban penganiayaan Agus dan wasit saat pertandingan bola berlangsung ricuh, momen di mana MJ menganiaya warganya sendiri.(rif/faj)