Kasus Tukang Kebun Pukul Anak di Bawah Umur di Proppo Pamekasan Naik Penyidikan!

Media Jatim
Tukang kebun pukul anak
(Dok. Kompas.com) Ilustrasi pemukulan anak.

Pamekasan, mediajatim.com — Seorang pria berinisial A asal Kecamatan Proppo, dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 26 Agustus 2023.

A dilaporkan karena diduga menganiaya anak di bawah umur berinisial SS hingga memar, pusing dan jatuh sakit pada pukul 08.00 WIB, 25 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, peristiwa tersebut bermula saat korban SS lari pagi bersama teman-temannya.

Sampai di dekat sebuah sekolah, teman-teman SS dilempari batu oleh anak-anak seumuran yang berada di dalam gedung sekolah.

Lalu, teman-teman SS ini menghampiri anak si pelempar batu dan terjadilah pertikaian anak. Pada saat itulah datang A selaku tukang kebun sekolah dengan marah-marah.

Baca Juga:  Kutuk Guru Cabuli Anak di Sumenep, Disdik: Pelaku Diberhentikan Sementara!

SS dan teman-temannya pun berlari menghindari A. Namun, SS berhasil ditangkap oleh A. Lalu, SS dipukul leher belakangnya hingga jatuh. Kemudian, SS juga ditampar dua kali oleh A.

“Akibat pukulan itu, anak saya mengalami pusing dan memar,” terang ayah SS, T, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Polres Pamekasan pada 26 Agustus 2023.

Hampir dua bulan sejak peristiwa itu dilaporkan, Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka dan menangkapnya.

Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menerangkan, bahwa perkara tersebut sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan untuk segera ditetapkan tersangkanya.

Baca Juga:  Soal Pelaksanaan Pilkades Serentak di Pamekasan, Rida'i Menilai Itu Keputusan yang Tepat

“Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti, dan alhamdulillah sudah naik ke tingkat penyidikan, semoga segera tuntas,” kata Sri Sugiarto kepada mediajatim.com, Jumat (20/10/2023).(*/ky)