RSUD Sumenep Komitmen Layani Penerima Bansos PBI JK Tanpa Diskriminasi: Cukup Tunjukkan KTP! 

Media Jatim
RSUD
(Kurdianto Allaily/Media Jatim) Seorang pengunjung pasien melintas di depan ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. H. Anwar, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (23/10/2023).

Sumenepmediajatim.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep berkomitmen untuk melayani warga kurang mampu penerima Bantuan Sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati mengatakan, RSUD Sumenep memberikan layanan kesehatan terhadap semua masyarakat tanpa pandang bulu.

RSUD Sumenep, kata Erliyati, telah bekerja sama dengan BPJS. “Kami sudah menandatangani kesepakatan. Salah satu isi kesepakatan tersebut, kami akan melayani pasien BPJS, termasuk penerima Bansos PBI JK dengan ramah tanpa diskriminasi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:  Jelang Iduladha, Pelanggan Salon Sapi di Kota Blitar Meningkat Dua Kali Lipat

Jadi jika pasien penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan ini ingin berobat di RSUD Sumenep, lanjut Erliyati, cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila terdapat kendala, bisa langsung mendatangi layanan informasi BPJS di ruang Instalasi Peduli Pelanggan Gedung Puspa.

“Di situ ada petugas yang kompeten, mereka pasti akan membantu sampai tuntas,” imbuhnya.

Erliyati menambahkan, pasien penerima Bansos PBI JK sudah terkaver sistem tarif INA-CBGs.

Tarif ini, kata Erliyati, berbentuk paket yang mencakup seluruh komponen biaya rumah sakit berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Baca Juga:  2 Cara Cegah Kematian Akibat Henti Jantung, Berikut Paparan Dokter RSUD Smart Pamekasan

Jadi, tutur Erliyati, tidak ada pembiayaan obat yang dibebankan kepada penerima bantuan kesehatan dari pemerintah ini.

“Rumah sakit pasti akan memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat,” pungkasnya.(mj21/faj)