Sumenep, mediajatim.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep berkomitmen untuk melayani warga kurang mampu penerima Bantuan Sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati mengatakan, RSUD Sumenep memberikan layanan kesehatan terhadap semua masyarakat tanpa pandang bulu.
RSUD Sumenep, kata Erliyati, telah bekerja sama dengan BPJS. “Kami sudah menandatangani kesepakatan. Salah satu isi kesepakatan tersebut, kami akan melayani pasien BPJS, termasuk penerima Bansos PBI JK dengan ramah tanpa diskriminasi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (23/10/2023).
Jadi jika pasien penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan ini ingin berobat di RSUD Sumenep, lanjut Erliyati, cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila terdapat kendala, bisa langsung mendatangi layanan informasi BPJS di ruang Instalasi Peduli Pelanggan Gedung Puspa.
“Di situ ada petugas yang kompeten, mereka pasti akan membantu sampai tuntas,” imbuhnya.
Erliyati menambahkan, pasien penerima Bansos PBI JK sudah terkaver sistem tarif INA-CBGs.
Tarif ini, kata Erliyati, berbentuk paket yang mencakup seluruh komponen biaya rumah sakit berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Jadi, tutur Erliyati, tidak ada pembiayaan obat yang dibebankan kepada penerima bantuan kesehatan dari pemerintah ini.
“Rumah sakit pasti akan memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat,” pungkasnya.(mj21/faj)