WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Pemkab Bangkalan Turunkan Sendiri Banner Rumah Makan Tak Bayar Pajak, Tunggakan Pun Tak Dianggap Piutang!

Media Jatim
Pajak Rumah Makan Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Pj Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie diwawancarai awak media, Rabu (25/10/2023).

Bangkalan, mediajatim.comBanner yang mencap kafe dan resto belum melunasi kewajiban pajak daerah 10 persen di tujuh titik rumah makan di Bangkalan sudah diturunkan, Selasa (24/10/2023).

Padahal, banner itu baru dipasang secara tegas dan terang-terangan oleh Pemkab Bangkalan dengan mengerahkan Satpol PP setempat pada 18 Oktober 2023.

Banner itu diturunkan bukan oleh pengusaha, tapi oleh Pemkab, Badan Pendapatan Daerah dan Satpol PP yang semula dengan gagah memasangnya.

Bukan hanya itu, tunggakan pajak daerah 10 persen kafe dan resto yang nominalnya miliaran rupiah itu juga tidak dicatat sebagai piutang atau selesai atau dimaklumi oleh Pemkab Bangkalan.

Kepala Bapenda Bangkalan Amina Rachmawati menyebut sudah tujuh restoran yang banner-nya diturunkan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pornografi Youtuber Madura Tak Kunjung Gelar Perkara, Pengacara Korban Sebut Kinerja Polisi Lamban

“Para pengusaha ini sudah berjanji akan membayar pajak sesuai dengan aturan pemerintah daerah ke depan, dan hingga kemarin sudah ada tujuh yang diturunkan, sisanya ada 43 restoran nanti bertahap,” katanya, Rabu (25/10/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Selain sudah ada perjanjian, kata Amina, para pengusaha berkomitmen untuk mendukung permintaan pemkab untuk memasang tapping box sehingga ke depan pembayaran wajib pajak bisa sesuai pendapatan.

“Kami melihat ke depan, selama mereka sudah mau bekerja sama, maka kami juga akan memberikan pengertian,” paparnya. “Kalau melihat kekurangan pajak dari tahun-tahun sebelumnya ini tidak akan selesai, yang jelas ke depan mari kita perbaiki dan sesuai dengan aturan,” sambungnya.

Baca Juga:  Rilis KPPN Agustus 2023: Penerimaan Bea dan Cukai Madura Naik 26,43 Persen!

Sementara Pj. Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie mengatakan bahwa sejumlah perwakilan pengusaha sudah datang ke pihaknya dengan itikad baik.

“Memang sudah ada itikad baik, mulai hari ini mereka bersedia membayar pajak 10 persen dan mendukung permintaan pemerintah daerah,” katanya, Rabu (25/10/2023).

Kata Arief, itikad baik itu harus disambut baik oleh pemerintah, sebab, jika pajak ini dibayarkan sesuai dengan jumlah konsumen atau pendapatan maka hasilnya bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan salah satunya untuk pembangunan daerah.

“Ada yang sudah bayar bertahap untuk pajak bulan-bulan ini, ada yang akan menaikkan harga dan segera memasang tapping box,” pungkasnya.(hel/ky)