Sampang, mediajatim.com — 20 pekerja proyek musala dan gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang tidak terkaver dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dispendukcapil mengaku tidak bertanggung jawab atas BPJS Ketenagakerjaan para pekerja tersebut.
Sedangkan sebelumnya, pelaksana proyek, CV. Putra Daerah Mandiri Reborn, menyebut bahwa tidak terkavernya para pekerja ke dalam BPJS Ketenagakerjaan karena tidak tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Kepala Dispendukcapil Sampang Nor Alam meminta untuk menghubungi pihak pelaksana.
“Hubungi kontraktornya, kan, sudah tahu nomor handphone-nya,” ujarnya, Sabtu (21/10/2033). “Yang bertanggung jawab soal keikutsertaan BPJS untuk pekerja itu CV terkait, bukan saya,” imbuhnya.
Ditanya mengapa BPJS Ketenagakerjaan para pekerja tidak tercantum dalam RAB? Nor Alam tidak menjawab.
Dikonfirmasi berkaitan dengan itu, perwakilan CV. Putra Daerah Mandiri Reborn Moh. Nur Adiwana justru meminta untuk mengecek semua pelaksanaan pekerjaan di Sampang sebagai pembanding.
“Sudah tanya ke proyek Rumah Dinas Wabup, apakah apa ada yang terkaver BPJS?” ujarnya, Selasa (24/10/2023).(rif/ky)