Sampang, mediajatim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat Sampang menyumbang Rp75 juta untuk Festival Brand Sampang (Festipang) 2023 yang berlangsung di Gedung Dekranasda sejak Jumat (27/10/2023) hingga Sabtu (28/10/2023).
Sumbangan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu dikucurkan sebab Satpol PP menumpang sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Festipang 2023.
Diketahui, Festipang merupakan kegiatan untuk mengenalkan brand-brand lokal Sampang ke masyarakat luas dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan daya saing produk-produk lokal di kancah nasional.
Kepala Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Sampang Suryanto menjelaskan, dari setoran Rp75 juta tersebut, pihaknya bisa numpang sosialisasi stop rokok ilegal di Festipang 2023.
“Jadi kami numpang sosialisasi dan promosi gempur rokok ilegal dengan memasang gambar, tulisan, kemudian di sela-sela acara disampaikan oleh pembawa acara terkait bahaya rokok ilegal dan lain-lain,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (27/10/2023).
Dia menambahkan, pihak Bea Cukai juga hadir dalam event tersebut namun bukan sebagai pemateri tapi hanya memantau jalannya acara.
“Saya kira sosialisasi melalui event ini sudah sesuai ketentuan Bea Cukai, sebab yang hadir acara itu sampai 100 peserta. Artinya ini semacam sosialisasi tatap muka di atas 100 pengunjung,” ujarnya.
Sosialisasi ini, kata Suryanto, sudah berdasarkan evaluasi Bea Cukai. “Kami terus dipantau. Semakin banyak pengunjung acara, semakin luas pula sosialisasi tersampaikan,” pungkasnya.(rif/faj)