Terbukti Secara Sah Lecehkan Teller BNI Pamekasan, MS Divonis Sepuluh Bulan Penjara

Media Jatim
BNI
(Kurdianto Al Laily/Media Jatim) MS (baju putih) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (31/10/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Eks Penyelia Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep bernama Mochammad Solihin (MS) divonis 10 bulan penjara dalam kasus pelecehan terhadap teller bank setempat, Selasa (31/10/2023).

Sidang putusan pelecehan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi bersama dua hakim anggota Muhammad Arief Fatony dan Iksandiaji Yuris Firmansah di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi.

Selain itu, MS juga dikenai restitusi kepada EA Rp5.430.000. “Abila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” imbuh Yuli.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Ketua ICMI Sumenep: Berkomitmen Ada di Garda Depan untuk Kemaslahatan Umat

Selain itu pula, majelis hakim juga menetapkan pemusnahan terhadap barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV perbuatan terdakwa yang telah mencium tangan, memegang tangan kiri, memukul bokong dan gerakan mengajak melakukan oral sex terhadap korban dan video pengakuan dan pembacaan surat pernyataan yang dilakukan terdakwa.

“Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp5.000,” pungkasnya.(mj21/ky)