Sidang Ketiga Perkara Pencemaran Nama Baik Wakil Ketua DPRD Sampang Datangkan Dua Saksi

Media Jatim
DPRD
(M. Arif/Media Jatim) Sidang ketiga perkara pidana pencemaran nama baik Wakil Ketua DPRD Sampang FA di PN setempat, Selasa (31/10/2023).

Sampang, mediajatim.com — Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang ketiga perkara tindak pidana pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua DPRD Sampang FA kepada rekan kerjanya SR di PN setempat, Selasa (31/10/2023).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan dua saksi yakni, M dan S. Keduanya dimintai keterangan soal cekcok antara FA dan AW yang merupakan suami SR.

InShot_20250611_121151641

Cekcok antara FA dan suami SR itu terjadi usai melebarnya kabar mengenai dugaan Wakil Ketua DPRD Sampang tersebut bersetubuh dengan SR.

Humas PN Sampang Ivan Budi Santoso menerangkan, ditambah sidang yang sebelumnya, ada empat saksi yang sudah dimintai keterangan.

Jadi selain saksi M dan S, kata Budi, pada Kamis (26/10/2023) kemarin, AW dan SR juga dipanggil sebagai saksi.

Baca Juga:  Selain Beasiswa, Bansos Pemkab Sumenep Juga Disalurkan ke Masjid, Musala, Pesantren dan Lembaga Sosial

“Masih ada satu saksi yang belum dimintai kesaksiannya di sidang, masih menunggu giliran,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (31/10/2023).

M dan S, kata Budi, dimintai keterangan mengenai peristiwa cekcok antara AW dan FA di Pasar Tambelangan.

“Dalam sidang tadi, saksi M yang menyaksikan, mendengar terdakwa AF saat mengucapkan hal tidak senonoh dan merangkulnya agar tidak bertengkar saat cekcok dengan AW di Pasar Tambelangan,” terangnya.

Sementara saksi S, mengaku melihat dan mendengar ada kegaduhan di Pasar Tambelangan saat dirinya sedang belanja.

“Minggu depan, JPU berencana menghadirkan saksi ahli dalam persidangan selanjutnya, namun untuk jumlah kurang tahu, dua atau tiga saksi ahli. Baru setelah itu hakim akan memberikan hak yang sama untuk mendatangkan saksi,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum SR, Nurul Fariyati, menerangkan, masih ada satu saksi lagi yang diupayakan untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, DPRD Sumenep Minta Polisi Segera Petakan Daerah Rawan Konflik

“Kami belum bisa menyebutkan identitasnya, karena sekarang masih diupayakan, namun sebelumnya, satu saksi ini memang sudah dimintai keterangannya saat penyidikan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (31/10/2023).

Kuasa Hukum terdakwa FA, Agus Andriyanto menjelaskan juga akan mendatangkan satu saksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kemungkinan juga akan ada saksi ahli.

“Kami belum mengetahui secara pasti, berapa saksi yang akan dihadirkan, sebab masih melihat jalannya persidangan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (31/10/2023).

Selain itu, pihaknya juga membantah kesaksian dua saksi dari JPU, yakni M dan S yang dihadirkan dalam sidang hari ini.

“Klien kami merasa tidak dirangkul dan dilerai oleh saksi M, bahkan merasa tidak melihat M saat di lokasi kejadian, dan kesaksian S juga berbeda dengan BAP dengan pernyataannya di sidang,” pungkasnya.(rif/faj)