Warga Mengeluh Kawasan Parkir Berlangganan di Sampang Tetap Berbayar

Media Jatim
Parkir
(M. Arif/Media Jatim) Seorang Jukir tengah merapikan kendaraan yang terparkir di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Rabu (1/11/2023).

Sampang, mediajatim.com — Kawasan parkir berlangganan di Sampang, yakni di tepi jalan umum wilayah kota, yang berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB, ternyata belum benar-benar bebas biaya untuk warga setempat.

InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Salah seorang warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Fauziyah Soadah mengeluhkan bahwa dirinya sering dikenakan biaya saat memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan umum wilayah kota.

“Sepertinya semua Juru Parkir (Jukir) di tepi jalan umum mengambil uang parkir kepada pengendara asli Sampang,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (1/11/2023).

Kata Fauziyah, memang para Jukir tidak memaksa pengendara. “Namun kami yang merasa tidak enak ketika tidak memberi, padahal kami sudah membayar parkir berlangganan saat pelunasan pajak kendaraan,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Kembali Terima Penghargaan, Jadi Tokoh Pembina Koperasi Terbaik

Karena itulah, Alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura itu menyarankan kepada Pemkab agar lebih memasifkan sosialisasi bahwa pengendara asli Sampang itu bebas biaya parkir.

Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241112_113109_0000

“Bukan tidak mungkin, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui bahwa yang sudah mempunyai stiker parkir berlangganan itu tidak perlu membayar saat memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Bagian Hubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Khotibul Umam mengaku sudah mensosialisasikan terkait kawasan parkir berlangganan.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Minta Pemkab Bentuk Tim Khusus untuk Selesaikan Konflik Tambak Garam Gersik Putih

Umam juga mengaku telah memberitahu semua Jukir agar tidak memaksa pengendara untuk membayar uang parkir.

“Namun jika memang pengendara mau memberikan uang parkir, ya tidak apa-apa, itu namanya kan sedekah, terserah masing-masing personal,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Kendati seperti itu, tutur Umam, pada prinsipnya Jukir di tepi jalan umum wilayah kota tidak boleh meminta uang parkir kepada pengendara asli Sampang. “Sebab para pengendara sudah berlangganan,” pungkasnya.(rif/faj)