Sampang, mediajatim.com — Kawasan parkir berlangganan di Sampang, yakni di tepi jalan umum wilayah kota, yang berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB, ternyata belum benar-benar bebas biaya untuk warga setempat.
Salah seorang warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Fauziyah Soadah mengeluhkan bahwa dirinya sering dikenakan biaya saat memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan umum wilayah kota.
“Sepertinya semua Juru Parkir (Jukir) di tepi jalan umum mengambil uang parkir kepada pengendara asli Sampang,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (1/11/2023).
Kata Fauziyah, memang para Jukir tidak memaksa pengendara. “Namun kami yang merasa tidak enak ketika tidak memberi, padahal kami sudah membayar parkir berlangganan saat pelunasan pajak kendaraan,” ucapnya.
Karena itulah, Alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura itu menyarankan kepada Pemkab agar lebih memasifkan sosialisasi bahwa pengendara asli Sampang itu bebas biaya parkir.
“Bukan tidak mungkin, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui bahwa yang sudah mempunyai stiker parkir berlangganan itu tidak perlu membayar saat memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Bagian Hubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Khotibul Umam mengaku sudah mensosialisasikan terkait kawasan parkir berlangganan.
Umam juga mengaku telah memberitahu semua Jukir agar tidak memaksa pengendara untuk membayar uang parkir.
“Namun jika memang pengendara mau memberikan uang parkir, ya tidak apa-apa, itu namanya kan sedekah, terserah masing-masing personal,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).
Kendati seperti itu, tutur Umam, pada prinsipnya Jukir di tepi jalan umum wilayah kota tidak boleh meminta uang parkir kepada pengendara asli Sampang. “Sebab para pengendara sudah berlangganan,” pungkasnya.(rif/faj)