Gabungan Organisasi Wanita Sumenep Gelar Isbat Nikah, Bantu 25 Pasutri Dapat Kepastian Hukum

Media Jatim
Isbat Nikah
(Kurdianto Al Laily/Media Jatim) Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo sedang foto bersama dengan beberapa pasangan pengantin setelah penyerahan akte nikah secara simbolis, Kamis (2/11/2023)

Sumenep, mediajatim.com — Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Sumenep menggelar Isbat Nikah di Graha Wicaksana Abdi Negara, Gedung Korpri Sumenep, Kamis (2/11/2023).

Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Sumenep Chusnul Chotimah mengatakan, Isbat Nikah ini diikuti oleh 25 pasangan dengan 50 saksi.

“Soal kepesertaan ini, berdasarkan usulan berbagai organisasi, yaitu DPW GOW, Aisyiyah, ISWI, Bhayangkari, Al-Hidayah, Fatayat, HKTI dan STKIP,” ungkapnya saat sambutan, Kamis (2/11/2023).

Dengan adanya program Isbat Nikah ini, Chusnul berharap bisa membantu pasangan yang pernikahannya hanya sah secara agama, agar juga bisa sah secara hukum negara, sehingga mereka mendapat kepastian hukum dari Pengadilan Agama (PA).

Baca Juga:  UNIJA Madura Terima Mahasiswa Program MBKM STIKES Wira Husada Yogyakarta

Chusnul memaparkan, setelah proses Isbat Nikah ini selesai, status perkawinan 25 pasutri itu diakui oleh hukum negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tempat berdomisili.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, yang juga hadir dalam kegiatan ini, mengapresiasi kinerja GOW yang telah berinisiatif menyelenggarakan Isbat Nikah.

Melalui acara ini, orang nomor satu di Sumenep tersebut berharap, para pasangan yang tidak tercatat secara resmi di KUA bisa mendapatkan legalitas.

“Yang lalu biarlah menjadi pelajaran berharga. Dengan acara ini, kalian para pasangan yang tidak sah menurut negara, secara administratif akan mendapatkan legalitas,” ujar Fauzi kepada para peserta Isbat Nikah, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:  Jauh dari Target, Dispendukcapil Sampang Akui Aktivasi KTP Digital Lamban

Fauzi menambahkan, pernikahan itu ada dua macam. Ada yang sah menurut agama, ada juga yang sah menurut negara. “Kita harus sah secara agama dan juga sah menurut negara,” imbuhnya.

Salah satu yang menyebabkan pernikahan tidak jelas legalitasnya, tutur Fauzi, yakni pernikahan dini. “Makanya mari kita hindari pernikahan dini dan pernikahan yang sembunyi-sembunyi,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah elemen penting di Kabupaten Sumenep, mulai dari Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Nia Kurnia Fauzi, Ketua Pengadilan Agama Subhan Fauzi, hingga perwakilan Kantor Kemenag.(mj21/faj)