Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Cerita Pemilik Lahan Jalan Kinibalu Bangkalan, Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi Meski Tempuh Jalur Hukum

Media Jatim
Jalan
(Helmi Yahya Media Jatim) Pemilik lahan Jalan Kinibalu di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah H. Yasin Marsely saat memberikan keterangan, Kamis (2/11/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Jalan Kinibalu, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan menjadi petaka bagi salah seorang warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Yasin Marsely.

Banner Iklan Media Jatim

Pasalnya, hingga saat ini, Yasin belum mendapat ganti rugi atas tanahnya yang dipakai untuk pembangunan jalan tersebut. Padahal dia sudah menempuh jalur hukum.

Yasin bercerita, tanah tersebut dulunya adalah persawahan. Kemudian, pada 2015 mendapatkan tawaran dari Pemkab Bangkalan untuk melepas tanahnya sebab akan dijadikan lokasi pembangunan jalan.

Pada saat itu, tutur Yasin, yang menawar adalah salah seorang kepercayaan R. KH. Fuad Amin saat masih menjadi Bupati Bangkalan.

“Dulu saya menerima dan menyetujui untuk melepas tanah, karena Pemkab siap memberikan uang pengganti pembebasan lahan Rp2 miliar, tapi ternyata tidak ada,” ungkapnya, Kamis (3/11/2023).

Baca Juga:  75 Siswa MIN 2 Sumenep Diwisuda, Kepala Sekolah Berharap Lulusan Jadi Generasi Kebanggaan

Pada 2015, Yasin mengaku sempat menutup akses jalan tersebut dengan galian C, lantaran kesal atas janji yang tidak kunjung ditepati oleh Pemkab.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

“Dulu katanya uang ganti ruginya sudah ada di pengadilan, tapi ternyata tidak diberikan ke saya, malah pengadilan meminta panitia mengukur ulang,” terangnya.

Tidak tahan dengan janji pemerintah yang terus diingkari, akhirnya Yasin membawa kasus tersebut ke ranah hukum pada 2016 lalu. “Sudah 9 tahun tanah itu tidak ada kejelasan ganti ruginya dari pemerintah,” tukasnya.

Baca Juga:  Tak Gunakan Bahasa Baku, Mahasiswa Kritik Rektorium UTM

Yasin menambahkan bahwa tanahnya tersebut pernah diukur oleh pihak Pemkab. Namun pengukuran dari Pemkab tidak akurat. “Versi Pemkab luas lahan 1.700 meter per segi, tapi setelah kami hitung ternyata lebih. Versi saya 2.700 meter per segi,” bebernya.

Hingga kini, sambung Yasin, kasus tanahnya tersebut belum menemukan titik terang. “Proses mediasi belum menemukan solusi, hingga panitia memutuskan untuk melakukan pengukuran ulang,” tuturnya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bangkalan Guntur Setyadi mengatakan bahwa masalah dana konsinyasi lahan di Jalan Kinibalu milik Yasin masih akan dibicarakan dan dipertimbangkan.

“Nanti kami rapatkan kembali seperti apa solusinya,” singkatnya.(hel/faj)