WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Viral Video Kades Aeng Panas Kampanye PDIP, BEM STKIP PGRI Sumenep Minta Bawaslu Bertindak Tegas

Media Jatim
Kepala Desa
(Kurdianto Al Laily/Media Jatim) Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Bukhari Muslim, saat ditemui di Sekretariat BEM setempat, Jumat (3/11/2023).

Sumenepmediajatim.com — Beredar video di beberapa grup WhatsApp Kepala Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Muhammad Romli sedang berkampanye.

Dalam video berdurasi dua menit sepuluh detik tersebut, sang kepala desa mengajak warga untuk memilih salah satu partai politik pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan saat kepala desa tersebut memberikan sambutan di salah satu rumah dan memakai jaket merah berlogo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Di tahun politik ini, saya berharap semua perangkat, termasuk RT/RW, dan sebagian orang-orang saya di kampung untuk menyatukan pilihannya dengan kepala desa, karena kepala desa positif merah, PDIP,” ujar Romli dalam video yang viral itu.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumenep Bukhari Muslim mengecam keras tindakan Kepala Desa Aeng Panas tersebut.

Baca Juga:  Polsek Kangayan Patroli, 100 Kayu Ilegal Berhasil Diamankan

“Bawaslu Sumenep harus turun tangan untuk menindak tegas Kepala Desa Aeng Panas tersebut,” ungkapnya, Jumat (3/11/2023).

Kalau perlu, sambung Bukhari, Bawaslu berkirim surat kepada semua kepala desa di Sumenep untuk mengingatkan agar mereka tidak terlibat dalam kampanye di setiap Pemilu.

Banner Iklan Media Jatim

“Bawaslu Sumenep harus segera memeriksa atau meminta keterangan Kepala Desa Aeng Panas yang telah berkampanye untuk memerahkan desanya, alias mengajak memilih PDIP,” tandasnya.

Lebih lanjut Bukhari menjelaskan, kampanye kepala desa adalah bentuk pelanggaran. Pasalnya, kepala desa atau lurah itu harus menjaga netralitasnya, tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.

Menurut Alumni MTs Nurul Huda Giliraja, Sumenep itu, seorang kepala desa hendaknya memberikan pendidikan politik dan menjaga suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat menjelang Pemilu.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Seorang Guru SMA Negeri di Sumenep, Terciduk Paksa Siswanya Lakukan Homoseksual

“Kepala desa itu harus bijak dan merawat perbedaan pilihan yang ada. Dasar hukumnya sudah jelas, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” paparnya.

Dalam UU tersebut, lanjut Bukhari, sudah disebutkan secara gamblang bahwa kepala desa dilarang ikut serta terlibat dalam kampanye politik.

mediajatim.com juga berupaya menghubungi Kepala Desa Aeng Panas Muhammad Romli. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diberikan.

Bahkan, mediajatim.com juga telah menghubungi Anggota Bawaslu Sumenep Hosnan Hermawan via pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan juga tidak memberikan tanggapan apa pun.(mj21/faj)

Respon (1)

  1. Kepala desa yg kurang mengerti artinya demokrasi, aspirasi rakyat disesuaikan dg kepentingan pribadi dan golongannya. Sebaiknya Bawaslu bertindak tegas dan menonaktifkan kkepala desa seperti itu

Komentar ditutup.