Zamahsyari Diperiksa Kejari Pamekasan selama 5 Jam: Bantah Temuan Proyek Fiktif Cenlecen Rp356 Juta!

Media Jatim
Zamahsyari Pamekasan
(Dok. Facebook Zamahsyari) Anggota DPRD Pamekasan Zamahsyari.

Pamekasan, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan terus mendalami dua proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, hingga saat ini.

Terbaru, Kejari memeriksa anggota Komisi III DPRD Pamekasan Zamahsyari. Politikus PPP itu diperiksa selama lima jam sebagai saksi perkara tersebut.

Ketua Tim Penyidik Kejari Pamekasan Adi Harsanto mengatakan tidak bisa membeberkan apa materi pemeriksaannya terhadap Zamahsyari.

“Zamahsyari diperiksa sebagai saksi, dan diperiksa kira-kira lima jam,” terang Adi. Dia menyebut, pemeriksaan Zamahsyari baru dilakukan untuk pertama kalinya.

“Ini baru pertama kali,” tuturnya.

Dikonfirmasi berkenaan hal tersebut, Zamahsyari membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk memastikan bahwa kegiatan Pokmas tersebut tidak fiktif.

Dia mengatakan, proyek yang disebut-sebut fiktif itu tidaklah fiktif.

“Ya (tidak fiktif, red), dan sudah diperiksa oleh tiga lembaga; Cipta Karya Provinsi, Inspektorat, dan Kajari pada 18 Oktober 2023 di lokasi Desa Cenlecen,” terangnya kepada mediajatim.com, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Pemkab Sampang Terima Penghargaan Adipura 2022 Setelah 9 Tahun

Ditanya mengapa kejaksaan merilis dua proyek itu sebagai fiktif jika memang tidak fiktif? “Sebaiknya langsung tanya ke Kejaksaan,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 26 Agustus 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menemukan dua proyek fiktif berupa pelengsengan senilai Rp356 juta di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, pada pertengahan Juli 2023.

Dua proyek tersebut diajukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Matahari Senja.

Sementara anggaran proyek ini berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun 2022.

Baca Juga:  Soal Wasit, Haruna Sindir Persib

Namun, dua proyek tersebut ternyata tidak ada alias fiktif. Fakta tersebut terungkap setelah Kejari Pamekasan melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat berkaitan dengan proyek tersebut selama tiga minggu pada Juli 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menjelaskan, dua proyek tersebut tidak ditemukan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.

“Setelah penelusuran di titik pelaksanaan, ternyata, tidak ditemukan proyek tersebut, bahkan hanya ada proyek milik DPRKP Pamekasan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, 16 Agustus 2023.

Ardian menjelaskan, pekerjaan fiktif tersebut adalah dua dari sembilan proyek.

“Totalnya ada 9 proyek, dan 9 proyek ini diterima 9 Pokmas, totalnya Rp1,5 miliar dengan perincian Rp178 juta setiap proyek, dan yang tidak ditemukan ada dua proyek,” bebernya.(*/ky)