Sumenep, mediajatim.com — Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Sumenep melakukan audiensi ke Kantor DPRD setempat terkait Rancangan Peraturan (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043, Selasa (7/11/2023).
FNKSDA menilai, Raperda RTRW Sumenep yang saat ini digodok oleh DPRD menfasilitasi industri-industri ekstraktif, utamanya tambang fosfat.
Kader FNKSDA Sumenep Moh. Syahri mengatakan, Raperda RTRW ini tidak berpihak kepada rakyat, melainkan berpihak kepada investor atau pemilik modal.
“Buktinya, Pasal 130, ayat (1), huruf a Raperda RTRW Sumenep. Dalam pasal ini, kawasan pertambangan mineral dan batubara boleh dieksploitasi,” ungkapnya, Selasa (7/11/2023).
Tambang mineral di Sumenep itu, kata Syahri, salah satunya fosfat. “Ada 11 tambang fosfat di Sumenep yang saat ini izinnya sudah WIUP Percadangan dan IUP Eksplorasi. Apalagi nanti kalau Raperda RTRW ini disahkan? Kemungkinan besar akan bertambah lebih banyak,” terangnya.
Karena itulah, lanjut Syahri, FNKSDA menolak dan meminta DPRD Sumenep untuk tidak mengesahkan Raperda RTRW ini.
“Kami hanya tidak mau problem lingkungan di Sumenep semakin masif. Kami tidak mau ruang hidup di Sumenep semakin diprivatisasi oleh para pemilik modal,” paparnya.
Lebih lanjut Syahri menerangkan bahwa ada banyak dampak ekologis apabila tambang fosfat beroperasi di Sumenep.
“Salah satunya, pasokan air akan berkurang. Artinya Sumenep akan menjadi wilayah yang kering jika tambang fosfat itu beroperasi,” imbuhnya.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam menyampaikan terima kasih kepada FNKSDA atas beberapa masukan dan koreksinya terhadap Raperda RTRW Sumenep 2023-2043.
“Sudah banyak masukan-masukan yang kami inventaris. Komitmen kami sama, menjaga Sumenep lebih baik. Tidak perlu dikhawatirkan. Kami tidak punya kepentingan apa-apa. Kecuali kepentingan untuk mengamankan dan menyelamatkan bumi Sumenep,” terangnya, Selasa (7/11/2023).
Setelah pertemuan ini, kata pria yang juga menjadi Ketua Pansus Raperda RTRW Sumenep tersebut, pihaknya akan melakukan rapat internal.
“Baru setelah itu akan membahas Raperda ini bersama OPD dan akan memasukkan masukan-masukan FNKSDA ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda ini,” pungkasnya.(*/faj)