Bangkalan, mediajatim.com — Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahorbun) Bangkalan merespons keluhan petani asal Dusun Bibis, Desa Kombangan, Kecamatan Geger terkait harga pupuk urea bersubsidi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Poktan Gunung Mere V Desa Kombangan menjual pupuk bersubsidi jenis urea per karungnya di atas HET, yakni Rp150 ribu.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dispertahorbun Bangkalan C Henry Karyadinata mengatakan akan menyampaikan kepada distributor agar harga pupuk bersubsidi tidak memberatkan petani.
“Jika pun harus ada ongkos kirim, mesti disepakati bersama,” ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa CHK itu menerangkan, harga jual pupuk subsidi urea harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, yakni Rp2.250 per kilogram. Artinya, harga per karung atau per 50 kilogramnya Rp112.500.
“Kami tidak memiliki kewenangan mengawasi harga pupuk di distributor dan kios, yang jelas harga harus sesuai aturan,” paparnya.
Terkait harga pupuk urea yang dikeluhkan petani asal Desa Kombangan, pria yang akrab disapa CHK itu akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan yang memiliki wewenang memantau dan mengawasi harga pupuk.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disdag Bangkalan Delly Septiana mengaku hanya memiliki wewenang pengawasan antara distributor dan kios.
“Kami hanya sampai kios pengawasannya. Sementara kalau Poktan biasanya harganya sudah disepakati dengan pihak petani, misal ada biaya kirim dan transpor,” ulasnya, Rabu (8/11/2023).
Meski begitu, Delly mengaku siap jika diminta melakukan mediasi antara Poktan dan petani terkait harga pupuk yang di atas HET itu. “Kalau nanti dibutuhkan mediasi, kami siap, silahkan laporkan,” pungkasnya.(hel/faj)