WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Kades Aeng Panas Sumenep Diduga Langgar UU Desa, DPMD: Sanksi Akan Dikoordinaskan ke Bawaslu!

Media Jatim
Kades Aeng Panas Sumenep
(Dok. Media Jatim) Dari kiri, Kades Aeng Panas Muhammad Romli dan Kepala DPMD Anwar Syahroni Yusuf.

Sumenep, mediajatim.com — Video Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Muhammad Romli, yang mengampanyekan PDI Perjuangan, terus menjadi sorotan publik.

Sebagaimana video 2 menit 10 detik yang beredar, Romli secara terang-terangan di depan sebuah forum menyebut dirinya sebagai orang merah PDIP.

“Teman-teman harus PDIP semua, kalau ada masyarakat tidak merah, maka hasilnya nanti harus dimerahkan,” kata Romli sebagaimana video yang beredar.

Romli, saat mengampanyekan PDIP ini, tampak memakai jaket lengan panjang berwarna merah. Di dada kiri jaket yang dia kenakan ada logo menyerupai logo PDIP.

Baca Juga:  Gelora Siap Ambil Bagian di Pilkada Sidoarjo

“Kalau hasilnya nanti (pada Pemilu, red) tidak merah, akan saya merahkan,” sambung Romli dalam video tersebut.

Banner Iklan Media Jatim

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengaku telah menerima video tersebut.

Pihaknya mengaku akan segera mengklarifikasi video tersebut melalui kecamatan dan pihak terkait lainnya di tingkat desa.

“Insyallah nanti kita juga akan koordinasikan dengan Bawaslu untuk sanksinya,” ungkapnya, Kamis (9/11/2023).

Sanksi yang akan dijatuhkan kepada Romli, kata Syahroni, akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Insentif 50 Persen TPG dan THR Guru 2023 di Pamekasan Akhirnya Cair

Kata Syahroni, dalam undang-undang tersebut sudah jelas diatur apa yang menjadi hak, kewajiban, larangan seorang kepala desa.

“Masalah tingkatan sanksi, kita akan koordinasi dan minta pertimbangan dari Bawaslu,” tandasnya.(mj21/ky)