Kades Aeng Panas Sumenep Diduga Langgar UU Desa, DPMD: Sanksi Akan Dikoordinaskan ke Bawaslu!

Media Jatim
Kades Aeng Panas Sumenep
(Dok. Media Jatim) Dari kiri, Kades Aeng Panas Muhammad Romli dan Kepala DPMD Anwar Syahroni Yusuf.

Sumenep, mediajatim.com — Video Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Muhammad Romli, yang mengampanyekan PDI Perjuangan, terus menjadi sorotan publik.

Sebagaimana video 2 menit 10 detik yang beredar, Romli secara terang-terangan di depan sebuah forum menyebut dirinya sebagai orang merah PDIP.

“Teman-teman harus PDIP semua, kalau ada masyarakat tidak merah, maka hasilnya nanti harus dimerahkan,” kata Romli sebagaimana video yang beredar.

Romli, saat mengampanyekan PDIP ini, tampak memakai jaket lengan panjang berwarna merah. Di dada kiri jaket yang dia kenakan ada logo menyerupai logo PDIP.

Baca Juga:  Anak Yatim Madura Kompak Doakan Gus Ipul Jadi Gubernur

“Kalau hasilnya nanti (pada Pemilu, red) tidak merah, akan saya merahkan,” sambung Romli dalam video tersebut.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengaku telah menerima video tersebut.

Pihaknya mengaku akan segera mengklarifikasi video tersebut melalui kecamatan dan pihak terkait lainnya di tingkat desa.

“Insyallah nanti kita juga akan koordinasikan dengan Bawaslu untuk sanksinya,” ungkapnya, Kamis (9/11/2023).

Sanksi yang akan dijatuhkan kepada Romli, kata Syahroni, akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Inilah Sosok H. Her di Mata Kepala Bea Cukai Madura

Kata Syahroni, dalam undang-undang tersebut sudah jelas diatur apa yang menjadi hak, kewajiban, larangan seorang kepala desa.

“Masalah tingkatan sanksi, kita akan koordinasi dan minta pertimbangan dari Bawaslu,” tandasnya.(mj21/ky)