Sampang, mediajatim.com — Ratusan warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Camplong Menggugat melakukan demonstrasi di Kantor Polres Sampang, Senin (13/11/2023) pagi.
Aksi mereka ini menuntut tiga anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang dipecat dari jabatannya, karena dinilai melanggar Standard Operating Procedure (SOP) saat menemui tokoh masyarakat di Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, H. Gunjek, Selasa (7/11/2023) lalu.
Koordinator Aksi Abdul Aziz Agus Priyanto menjelaskan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang itu mengaku melaksanakan tugas atas perintah Kapolres Sampang AKBP Siswanto.
Tiga orang tersebut, kata Aziz, sangat arogan, sebab memaksa masuk pagar rumah H. Gunjek.
“Anehnya, Tim Opsnal tersebut tidak menunjukkan surat perintah kepada keluarga, dan mereka mengambil foto H. Gunjek yang dalam keadaan sakit dan diinfus,” ungkapnya, Senin (13/11/2023).
Karena itulah, lanjut Aziz, aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Camplong Menggugat hari ini untuk menuntut Polres agar bisa menegakkan keadilan hukum kepada para oknum yang melakukan tindakan tanpa SOP tersebut.
“Setiap tindakan harus menyertai surat perintah, bukan hanya menindak saja, tiga anggota itu harus dipecat sebab melakukan tindakan yang nonprosedural,” terangnya.
Aziz juga menyebutkan, Sampang merupakan kabupaten yang masyarakatnya mengedepankan etika dalam setiap tindakan apa pun.
“Kami akan menunggu Kapolres untuk keluar, jika tidak keluar, tidak menemui kami, maka jangan salahkan kami jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Pihaknya mengaku sakit hati atas tindakan salah seorang Anggota Opsnal Satrekrim Polres Sampang yang melakukan tindakan nonprosedural terhadap H. Gunjek.
Berdasarkan pantauan mediajatim.com di lapangan, ratusan warga Camplong masih bertahan di lokasi sebab Kapolres Sampang AKBP Siswantoro belum menemui massa aksi.(rif/faj)