Diduga Diintervensi Kades dan Diancam Keluarga Terlapor, Ibu Korban Pencabulan di Bangkalan Teken Surat Damai

Media Jatim
Damai
(Dok. Media Jatim) Pengacara korban pencabulan anak di Bangkalan Dodik Firmansyah saat menunjukkan surat laporan kepolisian di kantornya, Selasa (14/11/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Beredar surat damai antara terlapor dan pelapor kasus pencabulan anak 10 tahun di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Selain diteken oleh kedua belah pihak, surat damai ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa Makam Agung, Supriadi.

Kuasa hukum korban Dodik Firmansyah mengatakan, surat perdamaian dalam kasus ini tidak hanya muncul sekali. Sebelum surat perdamaian yang ditandatangani Kades Makam Agung, ada juga surat perdamaian yang melibatkan Camat Arosbaya.

“Kami menduga pelapor, yakni ibu korban, diancam dan diintimidasi oleh keluarga terlapor, sehingga mau damai, padahal sebelumnya sudah komitmen akan ikut proses hukum sampai tuntas,” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).

Dodik menegaskan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan meski pelapor mencabut laporannya.

Baca Juga:  Imigrasi Pamekasan Turun ke Kepulauan Kangean Sumenep, 52 Warga Arjasa Buat Paspor di Lokasi

“Kami pastikan kasus ini akan tetap jalan karena laporan memang belum dicabut. Kami prihatin karena kondisi pelapor dan korban saat ini sedang tidak aman,” ulasnya.

Lebih lanjut Dodik menerangkan, keterlibatan Camat Arosbaya dan Kades Makam Agung dalam mendamaikan kasus ini tidak bisa dianggap maklum. Sebab, jika aparat pemerintah ikut menutupi dan menyelesaikan masalah hukum, akan mencoreng nama baik instansinya.

“Kalau camat atau kades terbukti intervensi dalam mendamaikan, Pj Bupati Bangkalan harus tegas memberikan sanksi,” ulasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Makam Agung, Supriadi menyangkal dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Supriadi mengaku tidak pernah melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor. Sebab keduanya bukan warga Desa Makam Agung. “Mereka hanya tinggal sementara, sekitar 8 bulan di sini,” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  4 Bulan sejak Dilaporkan, Dugaan Penggelapan Uang Rp60 Juta oleh Youtuber Madura Masih Diselidiki

Kabarnya, lanjut Supriadi, pelapor dan terlapor sudah pindah ke Lamongan. “Karena saat ada informasi pencabulan dulu, rumah mereka berdua didatangi warga dan diusir dari desa,” paparnya.

Terkait surat perdamaian kasus pencabulan ini, Supriadi mengaku menandatanganinya karena diminta oleh pelapor dan terlapor.

“Mereka berdua katanya sudah damai dan pelapor akan mencabut laporannya ke kantor polisi,” terangnya.

Sebelum menandatangani surat perdamaian tersebut, Supriadi mengaku telah menyampaikan kepada kedua belah pihak bahwa tidak akan melindungi siapa pun, kalau salah harus dihukum.

“Tapi karena yang perempuan menangis dan memaksa, akhirnya saya tanda tangan,” pungkasnya.(hel/faj)