Baliho Caleg di Sampang Diduga Curi Start Kampanye, Bawaslu: Akan Segera Kami Tertibkan! 

Media Jatim
Caleg
(M. Arif/Media Jatim) Baliho Caleg dari Partai PDI Perjuangan terpasang di Jalan Raya Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Selasa (21/11/2023).

Sampang, mediajatim.com – Banyaknya Calon Legislatif (Caleg) di Sampang yang diduga mencuri start kampanye dengan memampang sejumlah baliho di sepanjang jalan kabupaten mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang Muhalli mengatakan akan segera menertibkan baliho Caleg yang diduga melanggar aturan tersebut.

“Jika tidak diturunkan, maka kami akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah mulai bertebaran sejak beberapa bulan lalu itu,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, kata Muhalli, pihak Bawaslu sudah menjelaskan kepada para peserta Pemilu bahwa sebelum masa kampanye, yang diperbolehkan dipampang hanya baliho sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan APK.

Baca Juga:  Penuhi Kualifikasi, Prodi Agrobisnis Perikanan UIM Raih Predikat Baik Sekali

“Intinya APS itu tidak berbau ajakan untuk mencoblos seorang Caleg, citra diri, gambar paku mencoblos, dan mempengaruhi masyarakat agar mencoblos yang ada di baliho,” terangnya.

Lebih lanjut Muhalli memaparkan bahwa Bawaslu akan melakukan pendataan baliho Caleg yang sudah banyak terpampang di beberapa ruas jalan.

“Kami akan menginstruksikan kepada Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk mengecek baliho-baliho di daerah masing-masing,” imbuhnya.

Beberapa APK yang ditemukan nanti, ucap Muhalli, akan dikoordinasikan ke Satpol PP agar segera ditertibkan.

Baca Juga:  Tiang Listrik Roboh Dibiarkan 2 Tahun Tanpa Penanganan

“Yang menertibkan nanti Satpol PP, tapi sebelum itu, akan diberikan surat imbauan agar menertibkan sendiri, sebelum diterbitkan langsung oleh Satpol PP,” pungkasnya.(rif/faj)