Penanganan Dugaan Pencabulan oleh Oknum PNS di Bangkalan Mandek, Korban Belum Dapat Perlindungan

Media Jatim
Pencabulan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) Bangkalan Sudiyo saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (21/11/2023).

Bangkalan, mediajatim.com – Proses hukum kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Arosbaya berinisial M (57) terhadap anak tirinya yang masih Kelas IV Sekolah Dasar (SD) kini malah mandek.

Setelah satu bulan melapor, korban belum mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan atau Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA).

Kepala Dinas KB PPPA Bangkalan Sudiyo mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pendampingan terhadap korban dalam kasus pencabulan ini.

“Secara prosedur, kami melakukan pendampingan manakala sudah mendapatkan rujukan dari Polres. Sementara untuk kasus ini, belum ada rujukan ke kami,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:  La Nyalla Apresiasi Pemerintah Atas Kembalinya Freeport ke Pangkuan Indonesia

Lebih lanjut Sudiyo memaparkan bahwa wilayah pendampingan dari Dinas KB PPPA hanya kepada korban.

“Pendampingan yang kami lakukan dalam hal untuk penyembuhan trauma psikis korban, kami sudah mencoba menghubungi tapi sulit direspon,” ulasnya.

Banner Iklan Media Jatim

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan Aiptu Priyanto juga mengaku kesulitan menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan.

“Pelapornya sulit dihubungi,” singkatnya, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Dodik Firmansyah menilai Polres Bangkalan kurang serius menangani kasus ini. Sudah satu bulan lebih kasus tersebut belum naik ke penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga:  Terkait Pembubaran Pengajian di Pasuruan, Wakil Ketua PWNU Jatim Minta Pemerintah Proaktif Dampingi Warga

“Ada bukti pengakuan terlapor dalam video, ada pengakuan korban, kenapa kasusnya tidak berkembang,” tegasnya, Selasa (21/11/2023).

Kata Firman, apabila pelapor dan korban sulit untuk dihubungi, itu berarti karena tidak mendapat perlindungan.

Firman menambahkan, apabila pelapor ada keinginan mencabut laporan, maka harus diketahui kuasa hukum.

“Kalaupun ingin dicabut karena ada perjanjian damai, itu tidak bisa membatalkan kasus hukum yang sudah berjalan, saya harap Polres Bangkalan segera menangkap terlapor,” pungkasnya.(hel/faj)