web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Pangkas Gaji Guru Hampir 50 Persen, Kepala dan Bendahara SDN Temberu Barat 1 Sampang Dipolisikan

Media Jatim
SDN
(Dok. Media Jatim) GTT SDN Temberu Barat 1, Wako Wadidi (paling kiri) bersama kuasa hukumnya (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (20/11/2023) lalu.

Sampang, mediajatim.com — Gaji salah seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Wako Wadidi dipotong oleh kepala dan bendahara sekolah setempat.

Gaji Rp750 ribu yang biasa diterima Wako Wadidi setiap bulan malah dipangkas Rp350 ribu. Sehingga, GTT ini hanya menerima gaji Rp400 ribu per bulan.

Atas kasus ini, Kepala dan Bendahara SDN Temberu Barat 1 Sampang dilaporkan ke Polres setempat dengan dugaan penggelapan gaji guru, Senin (20/11/2023).

Kuasa Hukum Wako Wadidi, Hendrayanan menjelaskan, gaji yang diterima kliennya tersebut jauh dari yang tercantum dari surat tanda terima.

“Gaji yang tercantum di tanda terima itu Rp750 ribu dan sudah ditandatangani kepala dan bendahara sekolah, jadi bukan lagi soal rencana penganggaran,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (22/11/2023).

Namun entah mengapa, kata pria yang akrab disapa Hendra itu, gaji Wako Wadidi tersebut kemudian dipotong oleh Kepala Sekolah (Kasek). Padahal gaji tersebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca Juga:  Achmadi: Saran dan Masukan Sampaikan ke Saya sebagai Bakal Calon Bupati Pamekasan!

“Kami memastikan bahwa terdapat pemotongan gaji sebesar Rp350 ribu dari angka yang sudah tertera di tanda terima,” ujarnya.

Merasa ada sesuatu yang janggal, Hendra kemudian melaporkan kasus yang menimpa Wako Wadidi ini ke Kejari Sampang pada September 2023 lalu.

“Akhirnya, Kasek, bendahara dan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang dipanggil, lalu disepakati mengembalikan sisa gaji yang dipotong,” paparnya.

IMG-20250520-WA0141
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Usai pengaduan, tutur Hendra, pihak Kasek mengembalikan sisa gaji yang dipotong. Ternyata pemotongan gaji tersebut tidak hanya terjadi pada Wako Wadidi, namun juga ke tiga GTT lainnya.

“Sebelum menerima sisa gaji yang disunat, klien saya mengaku mendapat perlakuan tidak baik oleh sejumlah oknum guru dan kepala sekolah, hingga ada yang menyuruhnya mengundurkan diri,” paparnya.

Baca Juga:  Harga Beras di Pamekasan Tembus Rp14 Ribu Per Kilogram, Disperindag Klaim karena BLT Nontunai

Padahal, lajut Hendra, Disdik Sampang kemarin sudah meminta sekolah untuk tidak melakukan tindakan-tindakan intimidatif atau pemecatan kepada yang bersangkutan.

”Selain itu Wako Wadidi malah juga disuruh minta maaf. Ini harusnya tidak terjadi di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Malah semakin mengucilkan Wako Wadidi usai diadukan ke Kejari, Hendra kemudian memolisikan Kepala dan Bendahara SDN Tamberu Barat 1.

“Pihak sekolah itu sudah diberikan waktu untuk introspeksi diri usai diadukan ke Kejari. Bukannya lebih baik, malah perlakuannya tidak baik ke Wako Wadidi, harusnya dibela, bukan malah dikucilkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan masih akan menanyakan ke penyidik terlebih dahulu mengenai perkembangan laporan tersebut.

“Terkait pemanggilan terlapor, kami konfirmasi dulu ke penyidiknya ya, nanti kami kabari,” singkatnya.

mediajatim.com juga berupaya menghubungi Kepala SDN Tamberu Barat 1 Sampang Ali Sugianto. Namun tidak terhubung hingga berita ini diterbitkan.(rif/faj)