5 Tahun Pamekasan Punya MPP, namun Baru Kemarin Diakui Kemenpan RB

Media Jatim
MPP Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Peresmian MPP Pamekasan berstandar nasional oleh Menpan RB di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Pemkab Pamekasan sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) sejak 2018, bahkan sebelum 100 hari Bupati Baddrut Tamam dan Wabup Raja’e menjabat saat itu.

Sejak 2018, MPP sudah beroperasi dan melayani keperluan masyarakat Pamekasan. Namun, MPP ini baru mendapat pengakuan pada Selasa (21/11/2023).

Pengakuan itu secara simbolik berbentuk peresmian MPP Pamekasan bersama 11 MPP lain di Indonesia oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufikurrachman menerangkan, bahwa Kemenpan RB memiliki standar khusus sebelum meresmikan MPP berstandar nasional.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali, Oknum PNS di Bangkalan Dipolisikan

“Kriteria atau standarnya ditetapkan oleh Kemenpan RB, dan yang diresmikan kemarin itu adalah MPP yang penyelenggaraan pelayanannya sudah memenuhi kriteria Kemenpan,” kata Taufik kepada mediajatim.com, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, ada 163 MPP yang sudah diresmikan dan berstandar nasional. Kemudian bertambah 12 MPP lagi pada 21 November 2023 dan akhirnya menjadi 175 MPP di Indonesia.

“Jumlah kabupaten di Indonesia sekitar 416, kotanya kurang lebih 98. Jadi, masih banyak yang belum memiliki MPP yang memenuhi kriteria Kemenpan RB. Target berikutnya adalah MPP Digital,” pungkas Taufik.(*/ky)