DPRD Bangkalan Akan Bentuk Pansus untuk Genjot PAD Tambang Galian C

Media Jatim
Galian C
(Helmi Yahya/Media Jatim) Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fathur Rosi saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Bangkalan, Kamis (23/11/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — DPRD Bangkalan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tambang galian C.

Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fathur Rosi menduga banyak galian C yang beroperasi secara ilegal.

“Kami sudah mengecek data tambang galian C di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan hanya ada lima perusahaan,” ungkapnya, Jumat (24/11/2023).

Jika yang tercatat hanya lima perusahaan, kata Fathur, berarti jelas banyak galian C yang ilegal di Bangkalan.

Sebab, saat ditelusuri, ujar Fathur, ada sekitar 30 sampai 50 tambang yang aktif beroperasi di kabupaten ujung barat Pulau Madura ini.

Baca Juga:  DPRD Bangkalan Desak Pemkab Tutup Perusahaan Pemotong Kapal di Kamal

“Ini kan ada jumlah data yang berbeda, jadi yang tidak terdata perlu ditelusuri izinnya,” tuturnya.

Karena apabila izin tambang galian C ini dimaksimalkan, kata Fathur, akan menyumbang PAD yang cukup besar untuk Bangkalan. Sesuai aturan, retribusi tambang itu 20 persen dari hasil penjualan.

“Sementara PAD galian C di Bangkalan saat ini hanya Rp60 juta dalam satu tahun,” terangnya.

Untuk menggenjot PAD tambang galian C ini, lanjut Fathur, DPRD akan membahas secara khusus dengan Pj Bupati Bangkalan. “Kami juga akan membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ucapnya.

Baca Juga:  Gunakan Anggaran Aset Kecamatan, Camat Torjun Sampang Dimutasi ke Damkar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Anang Yulianto membenarkan bahwa galian C yang tercatat secara resmi memang hanya lima.

“Kami ini hanya mengeluarkan izin lingkungannya, pengurusan izin usahanya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” singkatnya.(hel/faj)