Bangkalan, mediajatim.com — DPRD Bangkalan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tambang galian C.
Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fathur Rosi menduga banyak galian C yang beroperasi secara ilegal.
“Kami sudah mengecek data tambang galian C di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan hanya ada lima perusahaan,” ungkapnya, Jumat (24/11/2023).
Jika yang tercatat hanya lima perusahaan, kata Fathur, berarti jelas banyak galian C yang ilegal di Bangkalan.
Sebab, saat ditelusuri, ujar Fathur, ada sekitar 30 sampai 50 tambang yang aktif beroperasi di kabupaten ujung barat Pulau Madura ini.
“Ini kan ada jumlah data yang berbeda, jadi yang tidak terdata perlu ditelusuri izinnya,” tuturnya.
Karena apabila izin tambang galian C ini dimaksimalkan, kata Fathur, akan menyumbang PAD yang cukup besar untuk Bangkalan. Sesuai aturan, retribusi tambang itu 20 persen dari hasil penjualan.
“Sementara PAD galian C di Bangkalan saat ini hanya Rp60 juta dalam satu tahun,” terangnya.
Untuk menggenjot PAD tambang galian C ini, lanjut Fathur, DPRD akan membahas secara khusus dengan Pj Bupati Bangkalan. “Kami juga akan membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Anang Yulianto membenarkan bahwa galian C yang tercatat secara resmi memang hanya lima.
“Kami ini hanya mengeluarkan izin lingkungannya, pengurusan izin usahanya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” singkatnya.(hel/faj)