Bawaslu Bangkalan Tegur Dua Kades Hendak Pasang Baliho Dukung Caleg

Media Jatim
Bawaslu
(Helmi Yahya/Media Jatim) Ketua Bawaslu Bangkalan Achmad Mustain Saleh saat memberikan keterangan kepada awal media di kantornya, Rabu (29/11/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menegur dua kepala desa di Kecamatan Konang yang hendak memasang baliho berisi dukungan pada calon DPRD setempat, Selasa (28/11/2023).

Ketua Bawaslu Bangkalan Achmad Mustain Saleh menerangkan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Konang menemukan baliho dengan gambar kepala desa yang mendukung salah seorang Calon DPRD Bangkalan Dapil 3.

“Tim Panwascam memergoki saat banner tersebut hendak dipasang di pinggir jalan raya,” ungkapnya, Rabu (29/11/2023).

Mendengar informasi tersebut, kata Mustain, Bawaslu meminta Panwascam Konang untuk memberikan teguran terhadap para pemasangan dan kepala desa yang ada di banner tersebut.

Baca Juga:  Pangdam V Brawijaya Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Apresiasi dan Tandatangani Rudal yang Gagal Meledak

“Saat ditegur, kedua pihak tersebut mengaku tidak tahu bahwa jika kepala desa mendukung Caleg termasuk pelanggaran Pemilu 2024. Setelah menegur, tim kami memberikan penjelasan bahwa kepala desa harus netral,” ulasnya.

Pj Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie mengatakan, pihaknya tidak akan melindungi oknum ASN atau kepala desa yang ketahuan mendukung atau terlibat menjadi tim sukses calon legislatif atau ikut dalam arus politik.

“Saya tegas mengingatkan, tidak boleh, kalau masih tetap, saya pasrahkan ke Bawaslu mengenai rekomendasi sanksinya,” ungkapnya, Rabu (29/11/2023).

Kepala desa, kata Arief, adalah kepanjangan tangan pemerintah di tingkat desa, sehingga tidak boleh melanggar netralitas, sebab itu akan memiliki tendensi di lingkungan masyarakat desa.

Baca Juga:  Beli Motor Curian Rp2,5 Juta, Penadah di Pamekasan Dibekuk Polisi

“Kades, ASN, TNI dan Polri harus netral, demi terwujudnya Pemilu yang aman dan nyaman,” pungkasnya.(hel/faj)