Bangkalan, mediajatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menerima aduan terkait salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Sepulu menjadi Tim Sukses (Timses) Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, Selasa (28/11/2023).
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, ASN tersebut dilaporkan mengikuti Deklarasi Timses Prabowo-Gibran di Kecamatan Arosbaya beberapa hari yang lalu.
“Laporan atas ASN ini lengkap dengan bukti videonya saat acara deklarasi serta SK Pengangkatan PNS-nya,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).
Bawaslu Bangkalan, lanjut Mustain, sudah melakukan penelusuran terkait kasus ASN ini.
“Kami juga sudah mendapatkan keterangan dari pelapor dan Panwascam. Bahkan sudah melakukan Rapat Pleno untuk membawa kasus ini ke penindakan disiplin,” paparnya.
Lebih lanjut Mustain menerangkan, pihak Bawaslu berencana akan memeriksa terlapor pada Jumat (1/12/2023) besok.
“Kami ingin tahu sejauh mana keterlibatan dan peran ASN itu dalam aksi deklarasi tersebut,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan, terang Mustain, Bawaslu akan menindaklanjuti ASN tersebut ke Inspektorat Bangkalan, kemudian ke PJ Bupati sebagai penentu sanksi.
“Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, pelanggaran etik ASN seperti ini biasanya sanksinya penundaan kenaikan pangkat dan gaji, atau diturunkan jabatannya,” pungkasnya.(hel/faj)