web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Polres Sumenep Belum Tangani Perusakan Rumah Pelaku Pembacokan di Pragaan, Praktisi Hukum: Itu Juga Tindak Pidana!

Media Jatim
Rumah
(Kurdianto Al Laily/Media Jatim) Direktur Humanitarian and Social Political Activist (HSPA) Marlaf Sucipto, saat ditemui di Kanca Kona Kopi Sumenep, Jumat (1/12/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Aksi perusakan rumah pria berinisial T (32), pelaku pembacokan warga Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, berinisial Z (30) di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sabtu (25/11/2023) malam kemarin, belum ditangani oleh pihak kepolisian.

Padahal, Kepala Desa (Kades) Prenduan, Kecamatan Pragaan, Eko Wahyudi sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep, Selasa (28/11/2023) lalu.

“Hingga saat ini belum ada pemanggilan, mungkin karena masih baru laporan,” terang Eko, Jumat (1/12/2023).

Diamnya polisi dalam aksi perusakan rumah milik T ini, mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Marlaf Sucipto.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Akan Segera Salurkan BLT DBHCHT untuk 3.150 Buruh Pabrik dan Petani Tembakau

Marlaf, sapaan akrabnya, mengatakan, harusnya pihak kepolisian memproses kasus perusakan rumah pelaku pembunuhan tersebut dengan cepat.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Bahkan misal tidak ada laporan, polisi juga bisa memproses. Karena itu termasuk delik umum,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Humanitarian and Social Political Activist (HSPA) itu menerangkan, pihak kepolisian harusnya tidak sekadar memproses pelaku penganiayaan. Tapi juga memproses orang-orang yang menggeruduk rumah milik T tersebut.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-78, DLH Pamekasan Gelar Tiga Lomba Kebersihan untuk OPD dan Masyarakat

“Karena itu adalah perbuatan melawan hukum dan termasuk tindak pidana,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa belum ada laporan terkait kasus penggerudukan rumah T.

“Sementara di Polres belum ada (laporan, red.), saya cek lagi,” singkatnya.(mj21/faj)