Pamekasan, mediajatim.com — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Akhmad Basri Yulianto menjadi sorotan sejumlah pengusaha rokok.
Pasalnya, Basri dinilai ingkar janji untuk mendorong kemudahan izin industri rokok di Pamekasan.
Sebab, pada 10 September 2023 lalu pada saat launching produk rokok CV. Jawara, Basri mengatakan siap berdiskusi untuk mempermudah pengurusan izin dan penebusan cukai.
“Pemerintah mendorong agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan, bagaimana agar perusahaan rokok (PR) tidak lagi memproduksi rokok polos dan kita diskusi nanti bagaimana mempermudah penebusan dan lain sebagainya,” papar Basri saat itu.
Basri dinilai tidak menepati statement-nya tersebut. Bahkan, dia dituding justru menghambat terbitnya izin rokok yang di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan administrasi lain industri rokok.
“Sudah hampir enam bulan kami ngurus izin tidak dapat dan belum tembus juga, dan Pemkab Pamekasan melalui Kadisperindag kami nilai mempersulit perusahaan yang mau bikin perusahaan rokok,” terang Wakil Direktur PR. Jawara Nasional Djaya Ajad Sudrajat asal Kecamatan Waru, Minggu (3/12/2023).
Hal yang sama disampaikan oleh Warga Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru Nur Hasan. Pemilik PR Ontong Teros ini mengaku sudah hampir satu tahun mengurus izin namun belum juga terbit.
“Saya sudah urus hampir satu tahun. Tapi sampai sekarang masih belum mendapatkan izin” bebernya.
Sementara Direktur Utama CV. Jawara Internasional Djaya Marsuto Alfianto juga menilai apa yang dilakukan Kadisperindag tidak selaras dengan statement-nya untuk mempermudah perizinan usaha rokok.
“Pemkab Pamekasan kurang memberikan perhatian yang baik untuk pengusaha rokok. Untuk mendapatkan izin saja sangat sulit. Padahal pengusaha rokok dan perusahaannya tentu telah dan akan memberikan sumbangsih yang tidak sedikit atas pembangunan di Pamekasan khususnya atas pembayaran pajak dan cukai,” kata Alfian.
Apalagi, lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, ada dugaan permintaan uang pelicin untuk memuluskan izin rokok tersebut.
“Kabarnya ada permintaan uang untuk cepat mendapatkan izin. Ini tidak baik kalau begitu,” paparnya.
Sementara Kadisperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto tidak bisa dihubungi. Pesan pendek WhatsApp dan telepon yang ditujukan media ini untuk konfirmasi tidak direspons.
Sedangkan Pj Bupati Pamekasan Masrukin secara tegas mengatakan bahwa pada era serbatransparan ini tidak boleh ada pungutan-pungutan apa pun.
“Selain memang biaya resmi yang sudah diatur di dalam Perda, dan kecepatan pelayanan harus disesuaikn dengan standar operasional,” tuturnya.
Selain itu, Masrukin meminta OPD terkait untuk mendorong kemudahan izin dan jangan sampai ada yang dipersulit.
“Masyarakat yang ingin melakukan investasi harus didukung kemudahan perizinannya,” pungkasnya.(*/ky)