Dugaan Uang Pelicin Izin Industri Rokok Tembus Rp50 Juta di Disperindag Pamekasan, Pengusaha Siap Buka Bukti!

Media Jatim
Uang Pelicin Rokok Pamekasan
(Dok. Kompas TV) Ilustrasi uang pelicin urus izin industri rokok di Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan angkat bicara terkait keluhan pengusaha rokok yang kesulitan mengurus izin, Senin (4/12/2023) malam.

Kadisperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto menuturkan sudah mengecek Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Data-data pengusaha yang mengaku kesulitan sudah dibukanya.

Dia membeberkan, PR Ontong Teros yang beralamat di Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru baru melakukan permohonan pada 23 November 2023, dan CV. Jawara Nasional Djaya tidak terlacak di sistem kapan permohonannya.

“Kewenangan Disperindag bukan menerbitkan izin dan NIB, tapi pemohon izin terlebih dahulu harus memiliki NIB,” papar Basri.

Setelah itu, kata Basri, pengusaha melakukan pendaftaran melalui SIINAS dengan melengkapi dokumen pendaftaran; sarana dan prasarana, foto produk, surat pernyataan dan lain-lain.

Baca Juga:  Marquee Player Madura United Ternyata Striker Mandul

Dia mengaku, Disperindag tidak memiliki peran banyak pada pendaftaran online itu.

“Disperindag baru akan melakukan verifikasi dokumen di lapangan setelah ada petunjuk dari Kementerian tentang kebenaran dokumen bersama tim verifikasi, dan jika memenuhi syarat langsung dibuatkan BA,” imbuhnya.

Adapun jika tidak memenuhi syarat, maka pemohon melengkapi atau memenuhi persyaratan yang kurang sampai memenuhi hingga dibuatkan BA.

“Selanjutnya pemohon meng-upload ke akun OSS untuk terbit izin,” sambungnya. Sementara terkait dugaan adanya uang pelicin izin, Basri mengelak. “Tidak benar,” katanya.

Namun, pernyataan Basri dibantah oleh Direktur Utama CV. Jawara Internasional Djaya Marsuto Alfianto, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:  Sempat Sebut Nabi dan Wali Juga Korupsi, Kades di Sumenep Minta Maaf

Alfian mengatakan, meskipun semua perizinan secara online, kendali berkas lengkap dan tidak lengkap tetap di tangan Disperindag.

“Untuk memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, verifikasi lapangan ada di Disperindag, dan itu yang dijadikan alat,” kata Alfian.

Dijadikan alat dimaksud, kata Alfian, proses verifikasi ini dijadikan modal dugaan permintaan uang pelicin.

Bahkan, Alfian menyebut nominalnya tembus Rp50 juta untuk mempercepat selesainya pengurusan izin industri rokok.

“Perizinan memang online, tapi verifikasi itu Disperindag, manual, dan itu yang dijadikan alat, kalau bayar cepat, kalau gak bayar lama,” tegas Alfian.

Dia mengatakan memang bukan Kadisperindag yang memungut, tetapi, ada oknum-oknum di lingkaran pengurusan izin ini. “Ada buktinya,” pungkasnya.(*/ky)

Respon (1)

Komentar ditutup.