Pamekasan, mediajatim.com — Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan menyumbang pajak daerah cukup besar tahun ini.
Nilainya Rp504.544.738 dari Januari hingga Oktober 2023. KCM dikenai dua jenis pajak dan satu retribusi.
Yakni retribusi parkir Rp6.320.800, pajak tontonan film Rp380.286.515 dan pajak restoran Rp117.938.223. Total pajak yang sudah disetorkan KCM ke daerah Rp504.544.738.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir melalui Kabid Pelayanan dan Pengendalian Pajak Achmad Hidayat menjelaskan bahwa pajak KCM cukup besar ketimbang obyek pajak lain.
“Pajak KCM itu cukup besar sebab, yang lainnya seperti pertandingan sepak bola itu tidak setiap hari ada duel di Stadion Pamelingan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (4/12/2023).
Dan selama hampir satu tahun ini, lanjut Hidayat, pihak KCM secara rutin menyetorkan pajak sesuai dengan peruntukannya.
“Itu pajaknya 15 persen dari pendapatan, sebab itu bukan pajak langganan tapi pajak khusus yang diselenggarakan oleh KCM sendiri, dan sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Untuk pajak KCM November dan Desember, kata Hidayat, masih dalam rekapitulasi sehingga tidak bisa dicantumkan dalam daftar laporan saat ini.
“Saya berharap semua perusahaan yang berada di Pamekasan menyetorkan pajak dengan disiplin, sebab, hal itu sedikit banyak akan membantu keuangan dan pembangunan daerah,” pungkasnya.(rif/ky)