Dear Jatim Pertanyakan 26 Juta Batang Rokok Ilegal yang Ditangkap Bea Cukai Madura Tak Dimusnahkan di Pamekasan

Media Jatim
Rokok Ilegal madura
(M. Arif/Media Jatim) Konferensi pers penangkapan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura, Kamis (7/12/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura memusnahkan barang kena cukai secara simbolik, Kamis (7/12/2023).

Barang yang dimusnahkan yakni 26,8 juta batang rokok ilegal dan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Seluruh barang hasil penyitaan dari Oktober 2022 hingga Agustus 2023 itu ditaksir bernilai Rp33,3 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp21,4 miliar.

Kepala KPPBC TMP C Madura Muhammad Syahirul Alim menerangkan bahwa pemusnahan secara seremonial dilakukan di rooftop kantor setempat.

“Pemusnahan seluruh barang kena cukai akan dilaksanakan di PT. Hijau Alam Nusantara, Mojokerto, pada 12-14 Desember 2023 mendatang,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:  Ketua Apsi Jatim Ungkap Oknum Polisi Sampang Diduga Minta Tebusan Rp50 Juta untuk Mobil dan Rokok Ilegal

Ditanya alasan mengapa pemusnahan dilakukan di Mojokerto, Syahirul menjawab di Pamekasan tidak ada lokasi yang memungkinkan jadi tempat pembakaran.

“Kalau dimusnahkan atau dibakar di sini, kantornya juga ikut terbakar, sebab, tidak memungkinkan, maka di sini hanya seremonial,” terangnya.

Ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) A. Faisol menilai rencana pemusnahan barang kena cukai di Mojokerto tidak masuk akal, apalagi, hanya karena alasan lokasi yang tidak memungkinkan di Pamekasan.

“Kenapa tidak dimusnahkan di Madura saja, padahal tidak harus dilakukan di kantor Bea Cukai, tapi bisa di lahan luas di Pamekasan seperti tahun-tahun sebelumnya di TPA Angsanah,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:  RSUD Pamekasan Dapat Predikat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat Semester Kedua 2023

Faisol mengatakan, publik berhak mengetahui bagaimana proses pemusnahan barang kena cukai yang diamankan Bea Cukai Madura.

“Kedengarannya aneh, soalnya yang mengamankan Bea Cukai Madura, kok bisa dimusnahkan di Mojokerto, apakah barangkali ada yang disembunyikan, ini pertanyaan besar,” tanyanya.

Selain itu, Faisol juga menyayangkan sebab merek rokok ilegal yang diamankan Beca Cukai Madura tidak disebutkan secara jelas dan terperinci dalam konferensi pers tersebut.

“Kalau mau memberantas rokok ilegal jangan setengah-setengah, lah,” pungkasnya.(rif/ky)