Sampang, mediajatim.com — Nasabah Unit BRI Ketapang asal Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Busron Nawawi (40) mengeluhkan uang tabungannya Rp73.744.663 tiba-tiba ditarik sepihak oleh pihak bank.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia itu menerangkan, persoalan tersebut berawal saat dirinya hendak mentransfer uang melalui M-banking pada 20 Agustus 2023 lalu.
“Saat itu, tiba-tiba tidak bisa transfer. Awalnya saya mengira sedang gangguan, namun dua hari tetap tidak bisa, sehingga membuat masalah, sebab uangnya bukan hanya punya saya, tapi milik PMI lain di Malaysia,” ungkapnya, Kamis (7/12/2023).
Karena kejadian ini, Nawawi kemudian langsung menghubungi pihak BRI Ketapang dari Malaysia. “Saya diminta pulang oleh pihak bank. Jadi saya pulang selama tiga hari pada 25 Agustus 2023 lalu,” terangnya.
Saat bertemu dengan pihak Bank BRI Ketapang, lanjut Nawawi, dirinya malah disuruh menunggu selama tujuh hari.
“Namun hingga tujuh hari saat saya sudah kembali ke Malaysia, ternyata tetap tidak ada kabar,” paparnya.
Ternyata, tutur Nawawi, pihak bank menarik sepihak tabungannya, atas perintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polda Lampung.
“Kata pihak bank, diduga terlibat peredaran narkoba, padahal uang tersebut murni hasil kerja bangunan,” ucapnya.
Nawawi menambahkan bahwa dirinya disuruh ke Polda Lampung untuk dimintai keterangan terkait uang di tabungannya.
Tapi anehnya, lanjut Nawawi, hingga kini belum ada surat pemanggilan. “Harusnya saya diberikan surat pemanggilan terkait kasus apa dan kapan pemanggilannya. Ini sampai sekarang tidak ada surat apa pun baik dari Bank BRI atau Polda Lampung,” ujarnya.
Nawawi mengaku saat ini sudah tidak punya uang jika harus kembali lagi ke Indonesia, apalagi harus pergi Lampung.
“Kemarin yang pulang, saya kira sudah bisa selesai, ternyata tidak jelas kabarnya bagaimana dari BRI,” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit BRI Ketapang Mohammad Fajar Kurniawan menjelaskan bahwa penarikan tabungan Nawawi itu adalah perintah PPATK dan Polda Lampung.
“Kami tidak bisa menunjukkan surat PPATK dan Polda sebab bersifat rahasia. Namun ada suratnya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (7/11/2023).
Ditanya mengapa Polda Lampung minta menarik tabungan Nawawi, pria yang akrab disapa Wawan itu enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Kami tidak bisa membeberkan persoalannya sebab tidak tahu detailnya,” pungkasnya.(rif/faj)
Sudah gapercaya lagi ke BRI ????????
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyinggung larangan penggunaan foto atau seseorang dalam kegiatan tertentu, diatur dalam Pasal 12
2. Dalam Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
takedown fotonya. Terimakasih
Mencurigakan, yg seperti ini harus dibantu, dan harus di jelaskan keterangannya, ANEH.