Pamekasan, mediajatim.com — Mesin linting rokok ternyata memerlukan proses sertifikasi. Sertifikasi ini selain untuk memastikan standar kelayakan juga untuk memantau legalitas mesin.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Akhmad Basri Yulianto menerangkan, bahwa mesin linting itu harus didaftarkan untuk disertifikasi dan diawasi.
Sertifikasi dan pengawasan ini untuk memastikan perusahaan memproduksi rokok secara legal dan resmi atau mengantisipasi produksi rokok ilegal.
“Jadi, ini juga untuk mengawasi legalitasnya,” ungkap Basri, Jumat (8/12/2023).
Setelah itu, secara berkelanjutan pemerintah daerah melakukan pelaporan mesin linting ini secara berkala ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Dan Pamekasan menjadi satu-satunya daerah yang telah melaporkan hasil pengawasan mesin linting ini ke Pemprov Jatim,” imbuhnya.
Basri juga menerangkan, pengawasan ini penting untuk pendataan dan mengetahui berapa jumlah mesin serta untuk mencegah produksi rokok ilegal.
“Kami yang mengawasi mesinnya, dan nanti yang mengeluarkan sertifikasinya adalah Pemprov Jawa Timur,” pungkasnya.(*/ky)