Sepekan Berlalu, Polres Sampang Belum Tetapkan Tersangka Penyelundupan 62 Sak Pupuk Bersubsidi

Media Jatim
Pupuk
(Dok. kabarhandayani.com) Ilustrasi pupuk diamankan oleh polisi.

Sampang, mediajatim.com — Polres Sampang belum menetapkan tersangka kasus penyelundupan 62 sak pupuk bersubsidi di Desa Robatal, Kecamatan Robatal hingga kini, Kamis (14/12/2023).

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 8 Desember 2023 lalu, Polres Sampang mengamankan satu pikap Mitsubishi L300 bermuatan 62 sak pupuk bersubsidi dengan rincian, 17 sak jenis Urea dan 45 sak jenis Nitrogen, Phospat dan Kalium (NPK).

Dalam penyelundupan pupuk tersebut, Polres Sampang mengamankan seorang sopir berinisial M dan kuli pengangkut berinisial M. Keduanya berasal dari Desa Karang Penang, Kecamatan Karang Penang.

Baca Juga:  Akademisi Sebut Lagu "Nyareh Ampongan" Karya Kacong Arye Salahi Norma Agama: Numpang Merasakan Istri Orang!

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini belum ditetapkan tersangkanya karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Semua saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (14/12/2023).

Ditanya terkait sopir pikap dan pengangkut pupuk apakah masih diamankan atau tidak, Sujianto enggan memberi jawaban. “Masih ranahnya penyelidikan yang tidak bisa disampaikan,” ujarnya.

mediajatim.com juga sudah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang Suyono melalui pesan dan telepon WhatsApp namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak merespon.(rif/faj)