web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Begini Penjelasan Imigrasi Pamekasan Terkait Visa Diaspora yang Bisa Berlaku hingga 10 Tahun

Media Jatim
Visa
(Dok. kompas.com) Ilustrasi visa diaspora.

Pamekasan, mediajatim.com — Imigrasi memberi kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk berkunjung ke Tanah Air.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kemudahan tersebut bisa dinikmati dengan pembuatan Visa Diaspora, yang masa berlakunya cukup lama, yakni lima hingga 10 tahun.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menjelaskan, dengan Visa Diaspora, warga kelahiran Indonesia yang sudah tinggal di luar negeri bisa dengan mudah berkunjung ke negeri tercinta ini.

“Jadi, masyarakat yang mungkin orang tua dan kakek-neneknya ada di luar negeri, bisa dipersilahkan untuk berkunjung dan tinggal di Indonesia lebih lama melalui visa ini,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (15/12/2023).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Kata Harsya, tahapan pendaftarannya mudah, yakni melakukan permohonan Visa Diaspora melalui evisa.imigrasi.go.id.

“Untuk syarat-syaratnya, pemohon harus punya Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan dan bukti biaya hidup serta foto berwarna,” ucapnya.

Baca Juga:  Sebagian PJU di Sumenep Dimatikan untuk Hemat Listrik, Disperkimhub: Biaya Bulan Lalu Rp1,3 Miliar! 

Selain itu, tutur Harsya, pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangannya ke Indonesia, dibuktikan dengan pembelian obligasi pemerintah Indonesia senilai saham atau reksadana pada perusahaan yang ada di Indonesia.

“Bisa juga berupa tabungan dan deposito senilai US$ 35.000,” ujarnya.

Persyaratan terakhir, lanjut Harsya, yaitu dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia.

“Dibuktikan dengan kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, Paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat,” pungkasnya.(rif/faj)