Begini Penjelasan Imigrasi Pamekasan Terkait Visa Diaspora yang Bisa Berlaku hingga 10 Tahun

Media Jatim
Visa
(Dok. kompas.com) Ilustrasi visa diaspora.

Pamekasan, mediajatim.com — Imigrasi memberi kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk berkunjung ke Tanah Air.

Kemudahan tersebut bisa dinikmati dengan pembuatan Visa Diaspora, yang masa berlakunya cukup lama, yakni lima hingga 10 tahun.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menjelaskan, dengan Visa Diaspora, warga kelahiran Indonesia yang sudah tinggal di luar negeri bisa dengan mudah berkunjung ke negeri tercinta ini.

“Jadi, masyarakat yang mungkin orang tua dan kakek-neneknya ada di luar negeri, bisa dipersilahkan untuk berkunjung dan tinggal di Indonesia lebih lama melalui visa ini,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:  Disperindag Pamekasan Bungkam Terkait Progres Proyek Pasar Kolpajung

Kata Harsya, tahapan pendaftarannya mudah, yakni melakukan permohonan Visa Diaspora melalui evisa.imigrasi.go.id.

“Untuk syarat-syaratnya, pemohon harus punya Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan dan bukti biaya hidup serta foto berwarna,” ucapnya.

Selain itu, tutur Harsya, pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangannya ke Indonesia, dibuktikan dengan pembelian obligasi pemerintah Indonesia senilai saham atau reksadana pada perusahaan yang ada di Indonesia.

“Bisa juga berupa tabungan dan deposito senilai US$ 35.000,” ujarnya.

Persyaratan terakhir, lanjut Harsya, yaitu dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia.

Baca Juga:  Jauh dari Target, Dispendukcapil Sampang Akui Aktivasi KTP Digital Lamban

“Dibuktikan dengan kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, Paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat,” pungkasnya.(rif/faj)