Pasuruan, mediajatim.com — Komisi B DPRD Jatim bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur (Jatim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Ballroom Taman Dayu Golf Club and Resort, Pasuruan, Selasa (19/12/2023).
Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan, Jatim memiliki banyak sekali potensi wisata. Utamanya, potensi yang ada di wilayah pedesaan.
Meski demikian, Aliyadi menilai, pengembangan destinasi wisata di Jatim belum maksimal. Karenanya, Komisi B DPRD Jatim menginisiasi Perda yang mengatur tentang pemberdayaan desa wisata ini.
“Alhamdulillah pada September 2022 lalu, Perda Pemberdayaan Desa Wisata ini disahkan. Selanjutnya, kami akan gencarkan sosialisasi agar Perda ini diketahui dan dipahami oleh masyarakat,” ungkapnya, Selasa (19/12/2023).
Aliyadi berjanji akan mengawal penuh pembangunan industri wisata di Jatim. Sebab, melalui pengembangan wisata, ekonomi masyarakat akan tumbuh.
“Destinasi wisata yang dikelola dengan baik pasti berdampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Bahkan, juga memberikan sumbangsih positif terhadap pembangunan daerah,” terangnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur Susiati mengapresiasi langkah serius Komisi B DPRD Jatim dalam mengawal pengembangan pariwisata, lebih-lebih dengan disahkannya Perda pemberdayaan desa wisata.
“Perda ini sangat futuristik. Kami sangat berterima kasih kepada Komisi B DPRD Jatim, khusunya Bapak Aliyadi Mustofa yang telah menginisiasi lahirnya Perda ini,” terangnya, Selasa (19/12/2023).
Susiati mengaku yakin, dengan adanya Perda ini, pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata akan semakin baik di Jatim.
Diketahui, kegiatan ini diikuti oleh ratusan masyarakat yang rata-raya terlibat dalam pengembangan destinasi wisata di Jawa Timur.(*/faj)