Bangkalan, mediajatim.com — Pejabat (Pj) Bupati Bangkalan menyoroti terkait 19 mobil dinas Pemkab yang dipakai oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan DPRD setempat.
Pj Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie mengatakan tidak akan berkompromi dengan pensiunan ASN dan mantan DPRD yang masih memakai mobil dinas.
Sebab, kata Arief, mobil dinas merupakan aset negara. Jadi pejabat harus mengembalikan mobil dinasnya jika sudah pensiun atau selesai masa jabatannya.
“Kami berharap yang memegang mobil dinas ini bertanggung jawab. Itu mobil negara, tidak boleh dipakai di luar peruntukannya, apalagi jika sampai digadaikan,” ungkapnya, Senin (18/12/2023).
Pihaknya mengaku kini sedang melakukan pendataan mobil dinas melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
“Kita mau lihat pelat nomer M 1 GP ada di mana, kita mau lihat M 2 GP ada di mana, nanti kita cek. Termasuk operasional, yang M empat angka, akan kita cek fisik agar pemegangnya ditemukan,” paparnya.
Namun apabila nanti saat cek fisik mobil dinasnya tidak ada, lanjut Arief, pemegang terakhir harus bertanggung jawab.
“Karena sudah masuk pada penggelapan aset negara. Cek fisik tidak hadir, kita cek siapa pemegang terakhir kalinya,” ujarnya.
Kabid Administrasi Aset BPKAD Bangkalan A. P. Raden Sjahid menjelaskan, upaya pengembalian aset yang dikuasai mantan pejabat telah membuahkan hasil.
Saat ini, ucap Sjahid, tinggal 16 mobil dinas milik Pemkab yang belum dikembalikan. “Tiga kendaraan roda empat milik Pemkab Bangkalan yang dikuasai eks pejabat publik telah dikembalikan minggu lalu,” tuturnya, Senin (18/12/2023).
Tiga unit mobil dinas yang baru dikembalikan itu, tutur Sjahid, dipakai oleh pensiunan ASN Kecamatan Konang, Kokop, dan Bagian Administrasi Pemerintahan (Adpem) Sekretariat Pemerintah Bangkalan.
”Kalau yang dari dewan belum ada yang mengembalikan,” tambahnya.(hel/faj)