Pamekasan, mediajatim.com — Sampai detik ini, Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, S, belum juga ditahan.
Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Surat Pernyataan Waris dan Keterangan Ahli Waris tanah sejak 2 November 2023.
Pelapor kasus tersebut, Arif Sukamto, berharap Kapolda Jawa Timur memberikan atensi pada perkara tanah ini.
“Kami mohon Pak Kapolda ini menjadi atensi, tersangka segera ditahan sebagaimana hukum yang berlaku,” terang Arif, Kamis (28/12/2023).
Arif mengaku heran sebab hingga detik ini Eks Kades Larangan Tokol, S, bersama dua tersangka lainnya yakni B dan S belum juga ditahan.
“Ada apa? Kami bertanya-tanya sebagai pelapor, B dan S sudah tersangka di Reskrim Polres Pamekasan sekaligus tersangka di Mapolsek Tlanakan. Kenapa belum ditahan?” tanyanya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan menerangkan bahwa menahan tersangka adalah kewenangan penyidik.
“Penahanan tidak wajib sebagaimana diatur di dalam KUHAP. Semua keyakinan dari penyidik. Tersangka diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti,” beber Doni, Jumat (29/12/2023).
Doni menegaskan, kendatipun S dkk tidak ditahan, proses hukum terhadap S dkk pastilah terus berjalan.
“Prosesnya saat ini penambahan saksi-saksi, dan ini ditangani Polsek Tlanakan,” pungkasnya.(*/ky)