Eks Kades Tersangka Surat Waris Tanah Tak Juga Ditahan, Pelapor Berharap Atensi Kapolda Jatim

Media Jatim
Kades Larangan Tokol
(Dok. Media Jatim) Pelapor kasus pemalsuan surat waris Arif Sukamto menunjukkan berkas penetapan tersangka Eks Kades Larangan Tokol S.

Pamekasan, mediajatim.com — Sampai detik ini, Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, S, belum juga ditahan.

Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Surat Pernyataan Waris dan Keterangan Ahli Waris tanah sejak 2 November 2023.

Pelapor kasus tersebut, Arif Sukamto, berharap Kapolda Jawa Timur memberikan atensi pada perkara tanah ini.

“Kami mohon Pak Kapolda ini menjadi atensi, tersangka segera ditahan sebagaimana hukum yang berlaku,” terang Arif, Kamis (28/12/2023).

Arif mengaku heran sebab hingga detik ini Eks Kades Larangan Tokol, S, bersama dua tersangka lainnya yakni B dan S belum juga ditahan.

Baca Juga:  Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Wakil Ketua DPRD Sampang, Kejari: Menunggu Penyerahan Tersangka!

“Ada apa? Kami bertanya-tanya sebagai pelapor, B dan S sudah tersangka di Reskrim Polres Pamekasan sekaligus tersangka di Mapolsek Tlanakan. Kenapa belum ditahan?” tanyanya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan menerangkan bahwa menahan tersangka adalah kewenangan penyidik.

“Penahanan tidak wajib sebagaimana diatur di dalam KUHAP. Semua keyakinan dari penyidik. Tersangka diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti,” beber Doni, Jumat (29/12/2023).

Doni menegaskan, kendatipun S dkk tidak ditahan, proses hukum terhadap S dkk pastilah terus berjalan.

“Prosesnya saat ini penambahan saksi-saksi, dan ini ditangani Polsek Tlanakan,” pungkasnya.(*/ky)