Pamekasan, mediajatim.com — Bawaslu Pamekasan telah memeriksa Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah soal video bagi-bagi uang di gudang H. Her, Senin (8/1/2024).
Pemeriksaan yang dilakukan di kediaman Gus Miftah di Kelurahan Purwomartani, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu berlangsung hampir tiga jam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Miftah sudah seizin Bawaslu Jatim.
“Gus Miftah mengakui bahwa dirinya memang yang membagi-bagikan uang sebagaimana video viral beberapa waktu lalu, selebihnya belum bisa diberitahukan ke publik,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (9/1/2024).
Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu menyodorkan 28 pertanyaan kepada Gus Miftah seputar video bagi-bagi uang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sleman dan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mendapat data dan untuk memastikan dia TKN atau tidak, dan saat ini masih ditelaah,” bebernya.
Suryadi mengatakan belum bisa memastikan kemungkinan Pengasuh Ponpes Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu bisa lolos atau tidak dari dugaan praktik politik uang.
“Kami mengagendakan pembahasan 11 Januari 2024, jika hari itu pembahasan tuntas, maka kemungkinan keesokan harinya kami bisa mengumumkan hasilnya,” tutupnya.(rif/ky)