Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Gerakpede Jatim Geruduk Kantor Bawaslu Pamekasan, Desak Pelaku Politik Uang Segera Dipidana

Media Jatim
Bawaslu
(M. Arif/Media Jatim) Korlap aksi Ach. Junaidi saat berorasi di depan Kantor Bawaslu Pamekasan, Rabu (10/1/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi (Gerakpede) Jawa Timur menggeruduk Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Rabu (10/1/2024).

Massa aksi menuntut Bawaslu Pamekasan agar segera memidanakan pelaku politik uang di kota berjuluk Gerbang Salam ini.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Ach. Junaidi menjelaskan dalam orasinya, Bawaslu Pamekasan lemah dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas Pemilu 2024.

“Buktinya, Bawaslu menghentikan tindak lanjut kasus kampanye salah satu Paslon yang memanfaatkan anak-anak di bawah umur,” ungkapnya, Rabu (10/1/2024).

Pihaknya menduga ada oknum siluman yang mengintervensi penindakan dugaan pelanggaran tersebut hingga penanganan kasusnya tidak dilanjutkan.

Baca Juga:  107 Kilometer Jalan Kabupaten di Pamekasan Rusak, Dinas PUPR Hanya Perbaiki 2 Km Sepanjang 2023

“Selain itu, juga ada pengusaha rokok di Pamekasan dan dai kondang yang diduga menjadi pelaku kampanye politik uang, hingga detik ini juga belum ada tindak lanjut serius dari Bawaslu,” ucapnya.

Banner Iklan Media Jatim

Berangkat dari persoalan tersebut, pihaknya menuntut Bawaslu agar segera memidanakan para pelaku politik uang tersebut.

“Jika tuntutan ini tidak dilaksanakan, maka Bawaslu wajib mundur sebab tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan amanat undang-undang dan akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menjelaskan, pihaknya kini memang tengah menangani persoalan dugaan politik uang di Pamekasan.

Baca Juga:  Permudah Transaksi Nasabah, BRI Sumenep Sediakan 8 Mesin ATM di Pusat-Pusat Keramaian

“Kami memastikan akan menangani persoalan dugaan politik uang itu hingga selesai,” ungkapnya saat menanggapi tuntutan massa aksi, Rabu (10/1/2024).

Tentu saja dalam penanganan kasus tersebut, kata Sukma, Bawaslu Pamekasan harus mengikuti mekanisme yang berlaku. “Karenanya, kami butuh waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya.(rif/faj)