Bangkalan, mediajatim.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berencana menambah koridor layanan bus Transjatim ke Bangkalan pada tahun 2024.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, layanan bus Transjatim akan ditambahkan pada dua koridor, yakni Koridor IV Terminal Bunder Gresik-Paciran, Lamongan 20 bus, Koridor V Surabaya-Bangkalan 20 bus.
“Perluasan ini kami lakukan karena layanan bus Transjatim sejak diluncurkan langsung disambut antusias oleh masyarakat, sehingga banyak sekali yang menginginkan layanan angkutan ini bisa diperluas,” kata Khofifah, Selasa (9/1/2024).
Penambahan koridor Surabaya-Bangkalan juga dirasa perlu karena akses angkutan umum masih dibutuhkan masyarakat Kota Salak.
“Masing-masing ditambah 20 bus, dengan tambahan tersebut total koridor rute layanan bus Transjatim sudah ada lima,” tuturnya.
Kepala Seksi Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Ahmat Rupawansyah mengatakan, koordinasi mengenai tambahan koridor bus Transjatim sudah dibicarakan dengan pemerintah daerah.
Tetapi, kata Wawan, pemerintah daerah hanya diminta menentukan rute dan melakukan sosialisasi.
“Soal operasional dan keputusan penambahan tersebut semuanya dari Pemprov Jatim, kami hanya menerima dan diminta sosialisasi saja,” ungkapnya, Kamis (11/1/2024).
Mengenai rute yang akan diambil, Pemprov memilih rute Suramadu-Labang-Telang-Socah-Bangkalan.
Sedangkan pemerintah Bangkalan dan masyarakat berharap bus Transjatim tetap melalui rute utama Suramadu-Tangkel-Burneh-Bangkalan.
“Rute yang kami usulkan ini rute utama, banyak masyarakat yang biasanya menunggu dan membutuhkan, sedangkan rute yang dipilih pemprov memang jaraknya lebih dekat,” bebernya.
Tambahan layanan bus Transjatim ke Bangkalan, sambung Wawan, akan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan angkutan umum sebab banyak bus tidak transit ke Bangkalan.
“Saya saja sering kebingungan mendapatkan angkutan umum yang bisa membawa saya ke Tangkel-Surabaya, kalaupun ada tarifnya mahal,” pungkasnya.(hel/ky)