Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan memecat tiga personelnya di Lapangan Apel, Senin (15/1/2024).
Upacara pemecatan tidak terhormat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Tiga personel dimaksud yakni Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay dan Bripda Dhimas Ridho Firdauzi.
Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Jawa Timur bernomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Polri.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa PDTH anggota Polri merupakan penerapan Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Ini kebijaksanaan pimpinan di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” terang AKBP Dani.
Dipecatnya tiga orang bersangkutan secara resmi telah mengubah status mereka dari yang semula anggota Polri menjadi masyarakat biasa.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam melaksanakan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada,” papar Dani.
Sementara terkait pelanggaran yang dilakukan, Brigadir Septian dan Bripda Dhimas ketahuan menggunakan Narkoba dan tidak masuk dinas melampaui batas.
“Sedangkan untuk Bripka Sigit melakukan pelanggaran yakni kasus penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.(**/ky)