Terbakar Api Cemburu, Pelakor di Sampang Bunuh Istri Sah Pakai Celurit

Media Jatim
Cemburu
(Dok. Media Jatim) Pelaku pembunuh warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben berinisial F (tengah berbaju tahanan oren) saat Konferensi Pers di Mapolres Sampang, Selasa (16/1/2024).

Sampang, mediajatim.com — Polres Sampang meringkus warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben berinisial F (23) di rumahnya, Senin (15/1/2024).

F ditangkap sebab melakukan tindak pidana pembunuhan kepada perempuan berinisial S (30) yang masih tetangganya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, S ditemukan tewas di kamarnya dengan luka robek sabetan Senjata Tajam (Sajam) di beberapa bagian tubuhnya pada 9 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat peristiwa itu terjadi, kakak ipar S memang sempat melihat seorang tidak dikenal yang keluar dari kamar korban. Orang yang membunuh S itu diduga masuk melalui pintu samping rumah korban.

Keluarga sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Untungnya pihak keluarga ingat ciri-ciri pelaku, yakni memakai kerudung dan menenteng celurit saat kabur usai melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Kemensos Tambah Personel Sukseskan Penyaluran Bansos 2018

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilaksanakan bersama Polsek Omben.

“Kami juga mengamankan sebuah celurit yang digunakan F untuk menghabisi korban,” ungkapnya, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, lanjut Sigit, pihak kepolisian juga berhasil menemukan sepasang pakaian yang dipakai tersangka saat melancarkan aksi kejinya. Pakaian tersebut ditemukan di semak belukar belakang rumah F.

Lebih lanjut Sigit menerangkan, saat melancarkan aksinya, tersangka F menggunakan celurit untuk membacok tubuh korban.

“Menurut pengakuannya, tersangka cemburu kepada korban, sebab cintanya kepada suami korban diabaikan. Kemudian F marah lalu membunuh S dengan celurit,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Musim Hujan, Dinas PUTR Sumenep Bersih-Bersih Sungai di Marengan

Sigit menyebutkan, tersangka dengan suami korban sudah menjalin hubungan asmara selama dua tahun.

“Pelaku ini merasa akan ditinggalkan oleh suami korban. Sebab keduanya ada rencana tinggal dan membuka lapak bersama di Surabaya, makanya korban dibunuh,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, terang Sigit, pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(rif/faj)