Pamekasan, mediajatim.com — Tindak pidana pemerasan yang dilakukan VM–oknum yang mengaku wartawan Indopers–terhadap Kades Somalang, Kecamatan Pakong, menjadi sorotan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan.
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam mengaku langsung melacak nama lengkap VM. “Sudah kita lacak di Dewan Pers, dan yang bersangkutan tidak terdaftar,” ungkapnya, Kamis (1/2/2024).
Anam menerangkan, wartawan yang terdaftar di Dewan Pers berarti sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Kalau tidak terdaftar, berarti tidak mengikuti uji kompetensi wartawan. Sementara uji kompetensi ini adalah syarat profesional seorang wartawan,” paparnya.
Anam menegaskan, wartawan yang sudah lulus UKW akan sangat mengerti kode etik jurnalistik (KEJ).
Di dalam kode etik, kata Anam, diatur tegas bahwa wartawan dilarang keras menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
“Kemengertian ini akan menjadi sikap, mendorong profesionalitas. Sebab, UKW ini ujian, bisa saja tidak lolos kalau nggak kompeten dan tidak mengerti materi uji, dan UKW ini menjadi beban moral wartawan,” ujarnya.
Anam juga mengapresiasi langkah cepat Polres Pamekasan merilis perkara pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan Indopers tersebut.
“Penetapan tersangka VM telah menyelamatkan nama baik wartawan yang benar-benar memegang teguh kode etik profesinya di Pamekasan ke depan, ini menjadi jelas mana wartawan dan mana yang hanya berlabel wartawan namun jadi pemeras,” pungkasnya.(*/ky)