Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan merilis kasus pornografi dengan tersangka Youtuber Madura Kacong Arye (KA) alias Ahmad Jumairi (AJ) (30), Selasa (6/2/2024).
Dalam rilis tersebut diterangkan, bahwa perkara bermula pada November 2022. Saat itu, Kacong Arye berpacaran dengan perempuan asal Pamekasan berinisial RW.
Sekitar tengah malam, yakni pukul 23.00 WIB di bulan tersebut, Kacong Arye dan RW melakukan video call tanpa busana atau telanjang.
Tanpa sepengetaguan RW, KA melakukan perekaman layar video tanpa busana tersebut. Lalu, pada 7 Juni 2023, KA mengirim video hasil rekam layar itu kepada seseorang berinisial MMS yang beralamat di Kecamatan Pamekasan.
Pada saat itu pula, karena merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan, RW langsung melaporkan penyebaran video call yang dilakukan KA ke Mapolres Pamekasan.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka KA yakni Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun,” ungkap Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo pada saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Sementara barang bukti (BB) perkara di antaranya sebuah flash disk 16 gigabyte berisi video call tanpa busana berdurasi 38 detik berukuran 4,7 megabyte.
“Ada juga barang bukti berupa tiga lembar jepretan layar dari KA ke pihak MMS,” pungkasnya.(*/ky)