InShot_20250612_093447937

Terindikasi Curang, Bawaslu Bangkalan Minta 48 TPS Pungut dan Hitung Ulang Suara

Media Jatim
PPS
(Helmi Yahya/Media Jatim) Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh saat memberikan keterangan ke awak media di kantor Panwascam Kamal, Selasa (13/2/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan merekomendasi 48 Tempat Pemungutan Suara (TPS) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Hitung Ulang (HU) suara.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Berdasarkan data yang dihimpun mediajatim.com, dari 48 TPS tersebut, 12 TPS harus PSU, sementara 36 lainnya harus HU.

InShot_20250611_121151641

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, rekomendasi ini akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rekomendasi ini, ucap Mustain, berdasarkan temuan langsung Bawaslu Bangkalan melalui jajarannya hingga tingkat TPS terkait indikasi kecurangan saat Pemilu.

“Selain itu juga berdasarkan aduan masyarakat soal indikasi kecurangan Pemilu,” ungkapnya, Jumat (16/2/3024).

Jadwal TPS yang yang harus PSU dan HU, lanjut Mustain, akan dibuat oleh KPU Bangkalan. “Tentu prosesnya nanti tetap akan kami awasi,” terangnya.

Baca Juga:  Imigrasi Pamekasan Paparkan Beberapa Kesalahan Pemohon yang Bikin Biaya Buat Paspor Hangus

Adapun 12 TPS di Bangkalan yang harus melaksanakan PSU adalah sebagai berikut:

  1. TPS 4 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya (DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten).
  2. TPS 7 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang (DPRD Kabupaten).
    3. TPS 15 Desa Socah Dapil 1 (DPRD Kabupaten).
  3. TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah (DPRD Kabupaten).
  4. TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten).
  5. TPS 04 Desa Ujung Piring, Kecamatan Bangkalan (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten).
  6. TPS 3, 13, 20, 21 dan 24 Kelurahan Keraton, Kecamatan Bangkalan  (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten)

Sementara, 36 TPS di Bangkalan yang harus melakukan HU adalah sebagai berikut:

  1. TPS 6 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah (DPRD Kabupaten)
  2. TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten).
  3. TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten).
  4. TPS 7 Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal (Presiden, DPR RI).
  5. TPS 1, 3, 4, 5, 6, 10, 11, 13, 24, 26, 27, 28, 34, 35, 38 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten).
  6. TPS 2 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal (DPRD Kabupaten)
  7. TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 Desa Kamal, Kecamatan Kamal (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten).(hel/faj)