Hendak Nyoblos ke TPS, Pemakai Narkoba di Bangkalan Dibekuk Polisi

Media Jatim
(Dok. Media Jatim) Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat berbicara dengan tersangka SI di Mapolres setempat, Senin (19/2/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan berhasil meringkus pengguna narkoba berinisial SI (43) asal Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Rabu (14/2/3024) kemarin.

Banner Iklan Media Jatim

Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian saat hendak mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dekat rumahnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, awalnya, petugas mendapat laporan adanya cekcok yang terjadi di salah satu rumah dekat TPS wilayah Tanjung Bumi.

“Petugas yang sedang mengamankan Pemilu kemudian mengecek ke rumah tersebut. Ternyata SI sedang ribut, bahkan hingga memukul istrinya,” ungkapnya saat Konferensi Pers, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:  Bertekad Kembalikan Masa Kejayaan, Perssu Madura City Minta Dukungan Penuh Masyarakat Sumenep

Setelah melakukan pemeriksaan, ujar Febri, petugas kepolisian mencurigai ada yang tidak beres dengan tersangka. Sebab dilihat dari ciri-cirinya, yang bersangkutan menyerupai pengguna narkoba.

“Karena curiga, petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka. Ternyata benar, di rumah itu ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi narkoba 0,62 gram dan sebuah alat hisap,” jelasnya.

Akhirnya, lanjut Febri, tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak menyalurkan hak pilihnya ke salah satu TPS di Desa Paseseh.

Pengakuan tersangka, lanjut Febri, memang sudah lama memakai obat terlarang bahkan hingga kecanduan. Barang itu dibelinya dari bandar yang juga rekannya berinisial AS yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Semburan Air Bercampur Gas di Pamekasan Jadi Kobaran Api, Satu Korban Luka Dilarikan ke RS

“Tersangka ini membeli 1 gram seharga Rp1 juta, pada rekannya berinisial AS yang sudah masuk dalam DPO. Narkoba yang jadi barang bukti itu sudah dipakai berkali-kali oleh SI sehingga yang tersisa hanya 0,62 gram saja,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(hel/faj)