InShot_20250612_093447937

Hendak Nyoblos ke TPS, Pemakai Narkoba di Bangkalan Dibekuk Polisi

Media Jatim
(Dok. Media Jatim) Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat berbicara dengan tersangka SI di Mapolres setempat, Senin (19/2/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan berhasil meringkus pengguna narkoba berinisial SI (43) asal Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Rabu (14/2/3024) kemarin.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian saat hendak mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dekat rumahnya.

InShot_20250611_121151641

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, awalnya, petugas mendapat laporan adanya cekcok yang terjadi di salah satu rumah dekat TPS wilayah Tanjung Bumi.

“Petugas yang sedang mengamankan Pemilu kemudian mengecek ke rumah tersebut. Ternyata SI sedang ribut, bahkan hingga memukul istrinya,” ungkapnya saat Konferensi Pers, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:  Move On! Siapkan Langkah Perbaikan Setelah Pandemi Tak Lagi Bersemi

Setelah melakukan pemeriksaan, ujar Febri, petugas kepolisian mencurigai ada yang tidak beres dengan tersangka. Sebab dilihat dari ciri-cirinya, yang bersangkutan menyerupai pengguna narkoba.

“Karena curiga, petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka. Ternyata benar, di rumah itu ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi narkoba 0,62 gram dan sebuah alat hisap,” jelasnya.

Akhirnya, lanjut Febri, tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak menyalurkan hak pilihnya ke salah satu TPS di Desa Paseseh.

Pengakuan tersangka, lanjut Febri, memang sudah lama memakai obat terlarang bahkan hingga kecanduan. Barang itu dibelinya dari bandar yang juga rekannya berinisial AS yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  DPRD Probolinggo Tetap Usulkan Timbul Jadi Bupati Definitif meskipun Jabatannya Kurang Dua Bulan

“Tersangka ini membeli 1 gram seharga Rp1 juta, pada rekannya berinisial AS yang sudah masuk dalam DPO. Narkoba yang jadi barang bukti itu sudah dipakai berkali-kali oleh SI sehingga yang tersisa hanya 0,62 gram saja,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(hel/faj)