C Hasil Ditahan Kades dan C Plano Kosong, Caleg DPRD Jatim Lapor ke Bawaslu Bangkalan

Media Jatim
Kecurangan Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Calon Legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil XI Madura dari Partai Bulan Bintang (PBB) Mathur Husairi saat diwawancarai di kantor Bawaslu Bangkalan, Senin (19/2/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Caleg DPRD Jawa Timur Dapil XI Madura dari PBB Mathur Husairi melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 di 12 kecamatan ke Bawaslu Bangkalan, Senin (19/2/2024).

Mathur bersama timnya membawa dua boks bukti kecurangan yang diduga dilakukan oleh KPPS di 12 kecamatan.

“Indikasinya diketahui saat KPPS mempersulit penyerahan C salinan rekapitulasi kepada saksi atau PTPS, bahkan ada yang masih ditahan oleh oknum kepala desa,” kata Mathur, Senin (19/2/2024).

Selain itu, lanjut Mathur, saat ini masih beredar C plano rekapitulasi. Padahal C plano sudah harus dimasukkan ke dalam kotak, dan parahnya, ada C plano yang tidak diisi.

“Ini akan berpotensi merubah suara-suara partai, makanya nanti yang digunakan di rekapitulasi kecamatan apakah C hasil rekapitulasi atau C hasil plano,” sambungnya.

Baca Juga:  PAUD IT Bina Cendekia Sumenep Gelar Akhirussanah, Luluskan 91 Anak Didik

Tidak hanya itu, ada sejumlah desa yang hak pilihnya terpakai seratus persen, padahal, warga yang datang ke TPS berdasarkan daftar hadir hanya sekitar seratusan orang.

“Contohnya di Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, itu surat suaranya terpakai 100 persen, ini kan sudah jelas kecurangan, dan saya menduga ini terjadi di semua tingkatkan, baik daerah, provinsi, pusat, DPD dan presiden,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa laporan yang dibawa oleh Mathur sudah diterima.

Hanya saja, karena bukti terlalu banyak, pihak Bawaslu masih melakukan pemeriksaan.

“Laporannya ada di 12 kecamatan, dan sebagian besar berupa dugaan adanya pergeseran suara,” kata Mustain, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:  Diundang Bahas Kemiskinan Sumenep, Cabup Fauzi Mangkir dari Forum

Mengenai C salinan hasil rekapitulasi yang sudah beredar dengan versi berbeda, mustain mengatakan akan menyandingkan dengan data C salinan hasil rekapitulasi milik PTPS.

“Banyak yang tidak tahu, bahwa nanti yang dihitung di kecamatan bukan C hasil rekapitulasi, tapi C hasil plano,” terang dia.

Bawaslu Bangkalan, kata Mustain, sudah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Hitung Ulang (HU) di beberapa TPS yang diduga curang dan akan melakukan penyandingan atau pencocokan ulang di sejumlah kecamatan yang diduga bermasalah.

“Sebagian rekomendasi sudah dilakukan oleh KPU, sisanya nanti terus menyusul,” pungkasnya.(hel/ky)