Agendakan Pencocokan Data, KPU Bangkalan Belum Penuhi Saran Bawaslu untuk Pungut dan Hitung Ulang Suara

Media Jatim
KPU
(Helmi Yahya/Media Jatim) Petugas KPPS di Kecamatan Kamal saat mempersiapkan pemungutan suara di salah satu TPS Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal pada 14 Februari 2024 lalu.

Bangkalan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan belum memenuhi seluruh rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 12 TPS dan Hitung Ulang (HU) suara pada 36 TPS.

Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa melaksanakan PSU di tiga TPS, yakni TPS 8 Desa Ujung Piring, TPS 6 Desa Sendang Dajah dan TPS 4 Desa Glagga.

“Pelaksanaan PSU untuk tiga TPS ini diperkirakan pada Sabtu (24/2/2024) hingga Senin (26/2/2024) mendatang,” ungkapnya, Kamis (22/2/2024).

Sementara untuk rekomendasi penghitungan ulang, ucap Zainal, KPU juga masih bisa melaksanakan di tiga TPS, yaitu TPS 7 dan 8 Desa Telang serta TPS 6 Desa Sanggra Agung.

“Tiga TPS ini sudah melaksanakan penghitungan ulang suara pada Senin (19/2/2024) kemarin,” terangnya.

Baca Juga:  UTM Raih Akreditasi Unggul, Rektor Target 2025 Sudah Buka Fakultas Kedokteran

Sedangkan untuk 46 TPS lainnya, tutur Zainal, akan dilakukan pencocokan data terlebih dahulu sebelum rekapitulasi di tingkat kecamatan. Artinya bukan langsung melaksanakan PSU dan HU sebagaimana rekomendasi Bawaslu.

Keputusan ini, ujar Zainal, diambil oleh KPU Bangkalan setelah melakukan koordinasi dengan PPK, PPS, hingga KPPS di lokasi yang dianggap bermasalah.

Kata Zainal, dugaan pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS ini, tidak mengubah perolehan suara yang ada.

“Seperti kasus C Hasil yang dibawa kabur di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal. Yang dibawa kabur kan hanya C Salinan, bukan C Hasil Pleno. Berbeda jika C Hasil Pleno yang dibawa kabur, maka harus hitung ulang,” terangnya.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, rekomendasi PSU dan HU yang dikeluarkan Bawaslu ke KPU itu sudah dilengkapi bukti berdasarkan temuan, foto, video dan laporan masyarakat.

Baca Juga:  KPU Sidoarjo Gelar Seleksi Tertulis pada 343 Calon PPK

“Pelanggaran ini sudah menyalahi aturan Pemilu. Ada surat suara yang sudah tercoblos dari awal, ada juga yang dicoblos oleh anggota KPPS,” ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Pihaknya berharap, keputusan pencocokan data yang dikeluarkan oleh KPU benar-benar dilakukan.

Selain itu, Mustain juga akan meminta Panwascam untuk memastikan kesesuaian data yang sudah dicocokkan. Sehingga nanti akan dikaji lagi, apakah PSU dan HU perlu dilakukan atau tidak.

“Nanti kami akan meminta Panwascam memastikan kecocokan data pada C Hasil Pleno dan C Salinan Hasil yang dibawa saksi, selanjutnya akan kami kaji hasilnya,” pungkasnya.(hel/faj)